Kejari Poso Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Alkes

Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka sedang memberikan keterangan pers, dan menghadirkan dua terpidana kasus korupsi Alkes Poso, Kamis 26 November 2020, (FOTO : IST)

POSO, CS –  Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Kamis 26 November 2020 menjemput dan menahan dua terpidana kasus korupsi Alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Poso. Terpidana tersebut adalah Suraidah dan Noberial Marten.  Keduanya dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Poso.

Dua terpidana ditahan, setelah sebelumnya dinyatakan terbukti  melakukan korupsi dana Alkes tahun 2013, sebesar Rp8,1 miliar.

Dalam keterlibatan itu, Suridah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek Alkes di RSUD Poso,  dengan anggaran sebesar Rp16.472. 819.000, dan Noberial Marten, selaku PPK di Dinas Kesehatan Poso, dengan anggaran kegiatan sebesar Rp13.057.905.000,

“Dari dua proyek Alkes tersebut, masing-masing untuk proyek Alkes RSUD Poso, negara telah dirugikan sebesar Rp4.814.232.150.000 dan untuk proyek pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Poso juga sebesar Rp3,3 miliar lebih,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB. Hamka, memberikan keterangan pers, di dampingi Kasi Intel, Eko Nugroho dan Kasi Pidsus, Hazairi, di Aula Kejari Poso, usai menjemput dua terpidana.

Kata dia,  pres relese dilakukan untuk memastikan sekaligus menjelaskan kepada public, jika eksekusi terpidana korupsi Alkes Poso tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), atas dua terpidana kasus Alkes  tahun 2013 silam.

Menurut dia, sebelumnya kasus dugaan korupsi dana Alkes Poso tersebut ditangani dan berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dan diback up oleh Kejari Poso sejak tahun 2019 lalu.

“Perkara ini berproses di Kejati Sulteng dan disidangkan di pengadilan Tipikor Palu sejak Oktober 2019, dan putusannya bebas, sehingga kami sebagai JPU melakukan upaya hukum kasasi ke MA dan pada tanggal  30 Oktober 2020, kasasi  dikabulkan dan hari ini kami lakukan eksekusi terhadap ke dua terpidana itu, ” tutur Hamka.

Kajari menjelaskan, kerugian negara dari kasus tersebut berasal dari tidak dilakukannya Harga Perkiraan Sendiri (HPS),  sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010, dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25 sampai 40 persen.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua  terpidana dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18  undang -undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

“Dengan dikabulkanya kasasi  kasus Alkes Poso ini, memberikan semangat yang lebih kepada kami sebagai JPU untuk menuntaskan semua kasus korupsi Alkes Poso selanjutnya. Terpidana diputuskan dipenjara masing-masing selama 4 tahun, dan denda sebanyak Rp200 juta. Bila denda itu tidak dibayarkan maka hukuman ditambah 6 bulan,” terangnya.

Dipenghujung Hamka menjelaskan,  bahwa proses kasasi dikabulkan oleh pihak MA,  dengan nomor 2595. K. Pidsus. 2020 maka sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P.48) nomor 659/P: .13.74/11/2020 tanggal 16 November 2020. Maka, sebagai JPU melakukan penahanan dihari itu kepada dua terpidana.

“Selain dua terpidana yang telah ditahan, masih ada lima orang lagi yang kini sudah menjadi tersangka dan selanjutnya akan menjalani  proses hukum,” tandasnya. (ACN)

Pos terkait