DONGGALA, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menahan MK, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala yang diduga menyelewengkan dana hibah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Yuyun Wahyudi, SH, MH menjelaskan, MK merupakan bendahara pengeluaran pembantu yang diangkat berdasarkan keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, dengan Nomor : 05/HK.03.2-Kpt/02/Seskab/I/2018 tentang perubahan atas keputusan Bendahara Pengeluaran Pembantu Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018.
“MK diangkat menjadi bendahara guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu, yaitu dalam pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018,” tutur Kajari.
Namun kata dia, dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada pada tahun 2018 tersebut, masih ada tersisa dana sebesar Rp1,003 miliar lebih, yang hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Dan pajak giro senilai Rp953 juta lebih, tidak disetor ke kas negara. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Kajari, Sebelumnya pihaknya sudah mau mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DP0) terhadap MK, karena sudah tiga kali dikirimkan surat pemanggilan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun, sebelum Kejari Donggala mengeluarkan DPO, MK menyerahkan diri.
“Untuk memperlancar proses penyidikan selama 20 hari kedepan, MK diamankan di Polsek Banawa. Untuk kemungkinan adanya tambahan tersangka, kami belum bisa memastikan karena kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tegasnya. (AK)