DONGGALA, CS – Fasilitator dana stimulan inisial F dan asisten pendampingnya inisial N, membawa lari dana stimulan milik delapan warga Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Ada sembilan warga labuan lelea yang dirugikan melapor ke Polsek Labuan, kesembilan warga itu adalah Dahna, Yasima, Anisa andriani, Cenna, Fatma, Basir lolo, Moh fadli, Susanto, dan Usman.
Kapolsek Labuan, Ipda Moh Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan warga Labuan Lelea tersebut, terkait kasus dugaan penggelapan dana stimulan.
“Memang ada warga yang melapor kasus penggelapan, tapi masi kami pelajari kasusnya”kata Kapolsek, Rabu 2 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala BPBD Donggala, Akris fatah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah fasilitaor F dipecat.
“Sudah saya pecat duluan itu fasilitator F, nakal memang itu anak,” ucap Akris.
Menurut Akris, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, bersama anggota DPRD Donggala, Nurjanah.
“Kita sudah lapor ke Polsek. Kalau ada kejadian seperti ini jangan ditunda-tunda, langsung lapor Polisi,” katanya.
Terpisah, Anggota DPRD Donggala, Nurjanah, menjelaskan bahwa dari sembilan warga yang melapor, delapan yang dirugikan, modusnya fasilitator F dan pendampingnya N membujuk delapan warga yang menerima dana stimulan kategori rusak berat dengan nominal Rp50 juta.
“Pencairan tahap pertama Rp 20 juta, kemudian dikalikan delapan warga Rp160 juta. Dana Rp160 juta tidak dibelikan bahan semua, kemudian pencairan tehap kedua Rp30 juta juga dikalikan delapan warga sebesar Rp240 juta. Dana tahap kedua ini yang dibawa kabur semua oleh fasilitator dan pendampingnya,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, pembangunan delapan rumah warga korban bencana itu tidak terselesaikan.
“Warga yang dirugikan, cuma pondasinya dan tiang saja yang berdiri, polisi harus tuntaskan kasus ini,” tegasnya. (AK)