PALU,CS– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menaikkan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap ganti rugi pembebasan lahan jembatan 5 (Lalove) Palu ke proses penyidikan.
Penyidik Kejari Palu menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proses ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan 5 (Lalove) Palu tahun 2018.
Kasi Intel Kejari Palu,Greafik, mengungkapkan, aspek penyidikan yang dilakukan adalah penetapan harga ganti rugi tanah permeter. Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pelepasan hak sebuah rumah di Jalan Anoa 2.
“Diduga terjadi kerugian negara karena terjadi kesalahan bayar. Saat kami sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada pihak tertentu,”ungkap Greafik, Jumat 4 Desember 2020.
Untuk pendalaman, pihaknya mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi yang diduga mengetahui pasti asal muasal, ruang lingkup pembebasan lahan itu
“Kami telah mendistribusikan surat panggilan kepada para pihak yang diantaranya mantan kepala dinas Pkerjaan Umum (PU) dan mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Palu,”kata Greafik.
Dari sisi teknis pihaknya ingin mengetahui apakah kegiatan itu masuk perencanaan. Karena dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka instansi perlu membuka dokumen perencanaan itu.
Apakah dalam dokumen perencanaan itu terdapat kegiatan pelepasan aset sekaligus melakukan pelebaran jalan 2 meter. Termasuk juga pembelian rumah dan tanah.
“Kadis DPRP Palu terdahulu dipanggil karena diduga banyak tau dengan latar belakang, ruang lingkup serta tujuan pelaksanaan kegiatan,”ujarnya.
Dalam penyidikan ini, pihaknya membagi dua kegiatan dengan muarah berbeda. Dinas PU menganggaran untuk pembangunan jembatan dan kegiatan pelebaran, sementara pembayaran ganti rugi melekat di DPRP Palu.
“Tentu kita ingin tahu apakah dalam rangka kegiatan itu miliki perencanaan yang sama atau berbeda.Setiap perkembangan akan terus kita update terkait penyidikan ini,”katanya.
Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan, baru sebatas terperiksa yang jumlahnya 13 orang.
Dalam konteks pengumpulan alat bukti, penyidik paparnya juga sudah melakukan koordinasi dengan auditor negara untuk menyatukan persepsi apakah peristiwa ini dari sisi pidana merugikan keuangan negara atau tidak.
“Menentukan kerugian negara ini tentu bukan kewenangan penyidik.Yang kami kumpulkan adalah alat berupa keterangan saksi atau dokumen surat dan keterangan ahli,”sebutnya.
Jika nanti ada kesimpulan sebagai peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian negara dan yang menikmati kerugian negara itu akan diminta pertanggungjawaban secara pidana sebagai tersangka
“Namun kita belum sampai kesana dan masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini,”ujarnya lagi.
Perkara ini menurutnya berangkat dari laporan masyarakat yang dilaporkan kepada pimpinan lalu diperintahkan ke jajaran penyidik untuk pendalaman dan penelaan.
” Hasil pendalaman inilah kemudian kami simpulkan telah terjadi peristiwa melawan hukum yang diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara. Setiap laporan masyarakat harus kita respon,”tegasnya.
Iapun menjelaskan, bahwa dalam penetapan nilai ganti rugi, ada tim aprasial yang terlibat. Namun dalam hal ini, tim aprasial belum menjadi pihak yang dipersalahkan.
Pendalaman penyidik masih dalam tahap penggalian informasi terkait tiga hal. Yaitu apakah tim aprasial keliru menghitung ganti rugi, objek yang dilakukan juga keliru, dan metode yang dilakukan apakah juga keliru.
“Muara dari pada penelitiaan ini apakah nilai penetapan itu sah atau tidak, benar atau tidak. Pada saat bisa disimpulkan bahwa ternyata nilai penetapan ganti rugi itu keliru, berarti harus temukan yang benar yang mana,”paparnya.
Dan jika dari selisih yang seharusnya terdapat potensi kerugian negara, maka pihaknya akan meminta pendapat ahli, apakah itu kerugian negara atau bukan.
“Dalam konteks ini kami tidak bisa menyimpulkan apakah itu ada kerugian negara atau tidak.Selisih apabila terjadi kerugian negara itu dapat dimintakan pendapat ke auditor,”urainya
Menyangkut pekerjaan jembatan sendiri, menurutnya masuk dalam konteks pemeriksaan fisik bangunan. Namun penyidik belum mengarah kesana.
Sementara terkait gugatan perdata warga di Pengadilan Negeri atas penetapan harga ganti rugi lahan, kata Greafik ini tidak memiliki keterkaitan.
“Putusan pengadilan akan dilaksanakan para pihak. Materi penyidikan tidak mengarah kesana,”terangnya.
Selanjutnya Greafik menyebut adapun para pihak yang akan dimintai keterangan dibagi menjadi beberapa cluster. Pertama berkaitan dengan teknis kegiatan. Yaitu teknis fisik pembangunan jembatan dan teknis fisik pelebaran jalan.
Kemudian warga pemilik lahan di Jalan Anoa. Lalu pihak terkait ruang lingkup, metode dan tata cara penetapan harga ganti rugi.
Berikutnya adalah keterangan terkait dengan kebijakan politik anggaran yang digunakan dalam konteks pelaksanaan kegiatan.
“Disitu ada pengguna anggaran, bendahara pengeluaran kemudian ke SKPD terkait surat permintaan pembayaran. Kita menyebutnya adminstrasi politik anggaran,”pungkasnya.(TIM)