Polsek Bahodopi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dua tersangka beserta barang bukti, saat diringkus polisi, Selasa 29 Desember 2020. (FOTO : IST)

MOROWALI, CS – Dipenghujung Tahun 2020, Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Dua tersangka tersebut berinisial DP dan MT, diringkus di Kamar kos, di Kamar kos yang disewa DP, di Desa Bahodopi sekitar Pukul 23.30 Wita, Selasa 29 Desember 2020.

Kapolsek Bahodopi,  Iptu Zulfan, SH, Kamis 31 Desember 2020 mengatakan, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat, perihal adanya transaksi Nakoba di salah satu kos-kosan di wilayah mereka.

Menerima laporan itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Ipda Sumarlin serta empat Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolsek Terima Usulan dan Saran

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yang disewa atau ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. DP, saat itu Petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 gram, serta uang tunai Rp5.047.000,” ucap Kapolsek.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan (FOTO : IST)

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, tiga Set alat hisap sabu (bong) lengkap, satu buah pirek, tiga buah korek api gas, satu pak Plastik klip serta dua buah Handphone.

Baca Juga :  Pemkab Donggala Gelar Rapat Tindak Lanjut Pemulihan Listrik Sojol

”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik Lk. DP yg berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, 1 Dompet wrna Hitam milik Lk. MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI. 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP,” terang Iptu Zulfan.

Kata Zulfan, dua tersangka itu berasal dari Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat diamankan etugas, kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu, dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan petugas, ditemukan dua bungkus plastik yang berisi Sabu dari tangan Pelaku DP.

Baca Juga :  Kecelakaan Naas di Kebun Kopi Telan 3 Korban Jiwa, Begini Kronoligisnya

“Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut,” akunya.

Atas perbuatan itu, dua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara. **

Pos terkait