Resmi Laporkan KPU Morut ke DKPP, Tim Hukum “Handal” Menunggu Jadwal Sidang

Tim Hukum Handal, Syahrudin Ariestal Douw, SH (kiri) saat menyerahkan dokumen ke DKKP 23 Desember 2020 lalu. (FOTO : IST)

PALU, CS – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) Nomor Urut 02, Holiliana Tumimomor-Abudin Halilu (Handal) resmi melaporkan seluruh Komisioner KPU Morut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan tersebut telah telah diterima oleh DKPP dengan Nomor Tanda Terima Dokumen: 11-23/SET-02/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut melampirkan enam dokumen rekomendasi Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Morut, video kampanye calon bupati nomor urut 1 tanggal 12 Desember 2020 pukul 19.30 Wita dan video konferensi pers Ketua KPU Morut tanggal 12 Desember 2020, pukul 23.30 Wita.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Handal sedang menunggu jadwal persidangan awal.

Laporan ke DKPP itu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU Morut dalam Pilkada serentak Tahun 2020 lalu.

Tim Hukum Handal, Syahrudin Ariestal Douw, SH, Selasa 5 Januari 2020, menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud, yakni KPU Mout tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam dan Bawaslu setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kemudian ada indikasi Komisioner KPU Morut telah melakukan komunikasi atau berinteraksi dengan kandidat calon bupati pada saat akan dilangsungkan PSU,” ungkapnya.

Etal, sapaan akrabnya mencontohkan, di TPS 1 Desa Peboa, kandidat Bupati Nomor Urut 1, dr. Delis datang berkampanye untuk memenangkan Calon Gubernur, sekitar pukul 19.30 tanggal 12 Desember 2020.

“Kata-katanya sebagai berikut nantik akan dilakukan pemilihan ulang di TPS Peboa ini, tapi hanya  pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur,” katanya mengutip kalimat yang disampaikan calon bupati tersebut.

Anehnya, kata dia. KPU Morut baru memutuskan penetapan PSU di TPS tersebut pada pukul 23.30 Wita.

“Asumsi kami, bahwa kandidat bupati nomor urut 1 telah mengetahui lebih awal adanya PSU di TPS 1 Desa Peboa, tetapi PSU yang dilakukan hanya untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak dilakukan walaupun telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara,” tuturnya.

Pihaknya meyakini, ada dugaan kuat KPU telah melanggar etik sebagai penyelenggara pemilihan karena tidak professional dan melaksanakan tugas.

“Dan kami berharap pemberhentian terhadap para komisioner KPU Morut untuk kepentingan pendidikan politik yang demokratis dan tidak memihak,” pungkasnya. **

Pos terkait