PALU, CS – Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kota Palu, Moh. Syarif mengatakan, bahwa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di wilayah Kecamatan Mantikulore adalah tanah masyarakat.

Hal itu ditegaskan Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C terkait  eks lahan  HGB Dharma Palu, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Palu, dan perwakilan masyarakat Talise Valangguni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin 1 Februari 2021.

Dikesempatan itu, Syarif menyampaikan. Mewakili masyarakat Mantikulore, tidak menginginkan masyarakat terintimidasi lagi soal lahan HGB. Karena menurut dia, sebenarnya masyarakat mau menggarap lahan-lahan tersebut.

“Tetapi dari tahun ke tahun  lahan itu tidur, yang sebenarnya itu tanggungjawab pemerintah untuk pengadaan bagaimana untuk menghidupkan lahan itu,” ucapnya.

Kata Syarif, jika melihat dari kronologis,  sebenarnya lahan HGB adalah lahan masyarakat, terlebih jika melihat dari dari sisi status hak ulayat adat. Tetapi sejauh ini tidak pernah forum-forum resmi membahas soal itu.

“Kita tidak pernah membahas hak ulayat adat, selalu kita tinggalkan itu. Lahan yang ada di wilayah Talise Valangguni, lasoani, tondo, vatutela, itu semua kondisi alamnya sama. Pemerintah hanya coba kelola tanah untuk penghijauan baru dimasukan itu HGB. Padahal sesungguhnya masyarakat sudah menguasainya sejak dulu. Mereka memanfaatkan lahan-lahan itu untuk lahan pengembalaan, bahkan sudah masyarakat sudah melakukan penanaman-penanaman jagung sebelumnya. Hanya saja Negara tidak akui itu,” terangnya.

Salah satu bukti etentik kata Syarif.  Di tengah hutan Kelurahan Poboya  ada tanah bekas perkampungan tua, itu dibuktikan dengan adanya ratusan kuburan yang dulunya merupakan pekuburan umum masyarakat di kampong tua Poboya.

“Didepan lokasi pertambangan rakyat ada ratusan kubur disana. Tapi herannya PT Citra Palu Mineral (CPM) bisa lolos. Malah rakyat justru tidak bisa,” beberanya.

Olehnya, Syarif mengaskan lagi, atas nama perwakilan Palu Timur-Mantikulore, meminta agar BPN untuk bertindak tegas menyikapi sesuai perundang-undangan, seperti yang disampaikan oleh perwakilan Kejari.  Dan meminta Wali Kota Palu untuk bertindak tegas sesuai dengan keputusan menteri, perintah presiden, kemudian hasil rapat Frokompinda, agar mempercepat pembangunan Rehabilitasi dan Rekonstrksi pasca bencana, dengan tidak melihat sebelah mata masyarakat Talise Valangguni dan Tondo.

Dikesempatan sebelumnya, perwakilan Kejari menyampaikan, dari fase perpanjangan HGB. Setelah pihaknya membaca ketentuan dari PP 40 tentang HGB, bahwa sesungguhnya kewenangan mutlak dari kantor ada ditangan BPN, terkait dengan penerbitan dan perpanjangan izin HGB.

“Terkait dengan itu, oleh karena penerbitannya adalah kantor pertanahan, maka prodaknya adalah sertifikat. Karna prodaknya adalah sertifikat, maka penerbitnya adalah pertanahan. ini menjadi pemeriksaan pejabat Tata Usaha Negara (TUN).  Artinya apa ? kalau dia keputusan dari TUN apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan, maka dapat dibatalkan melalui pengadilan TUN. Ini dulu kita pegang pak. Karena itu putusan pejabat TUN maka apat dibatalkan apabila dapat dibuktikan dengan atau tidak sah penerbtannya,” jelasnya.

Lanjut dia, hal yang kedua adalah terkait dengan tidak diperpanjangannya HGB. Dijelaskannya, bahwa terkait dengan perpanjangan pembaharuan HGB seharusnya diajukan sekurang-kurangnya dua tahun sebelum berakhir masa berlakunya.

Menurut dia hal itu sangat penting untuk diperhatikan. Sebab, jika dianalisa dari aturan yang ada, apabila terjadi penerbitan izin HGB diperpanjang tapi tidak memenuhi syarat itu, maka hal demikian dapat dibatalkan.

“Itu dari kacamata TUN, tapi bagi kacamata kami apabila ada sertifikat HGB yang tidak memenuhi syarat formil tapi diterbitkan, maka pasti ada penyimpangan. Apakah suap ataupun gratifikasi, kami tidak tahu. Tapi sepanjang dapat dibuktikan bahwa syarat formilnya tidak terpenuhi. Apa itu syarat formilnya ketika permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berakhirnya yaitu dua tahun, tapi ketika ternyata ada sertfikat di luar itu, maka dapat dipastikan ada penyimpangan. Terakhir kami sampaikan, karena ini domain kantor pertanahan maka kami mendorong kepada kantor pertanahan untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan baik,” tandasnya. (YM)