PALU,CS – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang penanganan Covid-19 DPRD Sulteng merekomendasikan sejumlah terkait penanganan Covid-19 kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Rekomendasi dibacakan sekaligus dengan laporan hasil kinerja Pansus oleh Sekretaris Pansus Ibrahim A Hafid kepada Badan Musyawarah (Banmus), Selasa 9 Februari 2021.
Ibrahim A. Hafid dalam laporannya menjelaskan, terkait rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19, Pemda diminta segera melakukan perencanaan dan strategi penanggulangan dan pencegahan covid-19.
Memedomani ketentuan peraturan dan perundang–undangan dalam melakukan rasionalisasi dan merealisasikan belanja selama penanganan Covid-19.
Pansus kata Ibrahim juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera menyelesaikan evaluasi tentang kewajaran harga setelah barang diterima. Sehingga jika terdapat kelebihan pembayaran, maka harus dikembalikan ke kas daerah.
Selanjutnya meminta Pemda agar menetapkan petunjuk teknis dalam ketentuan bantuan keuangan perihal mekanisme verifikasi dan validasi data penerima pemadanan NIK dengan data penduduk di Dinas Dukcapil.
Lalu merevisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berkaitan dengan dana hibah provinsi kepada daerah yang merealisasikan dana hibah belanja beras bagi warga terdampak Covid-19. Yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso.
Sedangkan dalam rangka efektifitas penanganan pandemi covid -19 pada tahun 2021, Pansus merekomendasikan sebanyak 12 poin. Di antaranya, memaksimalkan kinerja Satgas Covid-19, membuat rencana operasi perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis sistem aplikasi.
“Penambahan laboratorium sehingga pemeriksaan sampel tidak lebih dari 3 hari, lebih khusus di wilayah timur Sulawesi Tengah atau di Kabupaten Banggai untuk melayani Kabupaten Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut,”paparnya.
Ibrahim menambahkan, Pansus juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan pelayanan rapid test gratis kepada masyarakat.
“Membuat Perda tentang Penanggulangan Covid – 19 berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Rapat laporan Pansus dipimpin langsung secara virtual olah Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira
Usai pembacaan rekomendasi, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira meminta anggota Banmus yang hadir saat itu agar memberikan masukan.
Rencananya rapat paripurna lanjutan akan digelar Rabu 10 Februari 2021.(***).