PALU,CS – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Sigi, membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Ini sebagai langkah mendorong implementasi Ektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) erta mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah.

Pembentukan TP2DD ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pembentukan yang dilakukan bersama Kepala BI Sulteng, M Abdul Majid Ikram dan Bupati Sigi, M Irwan Lapata, Selasa 16 Februari 2021 di Sigi.

Pembentukan TP2DD Kabupaten Sigi ini menjadi langkah awal sekaligus pemacu pembentukan TP2DD tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten lainnya di Sulteng. Yang rencananya akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021 ini.

TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP.

Serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efetifitas, transparansi dan tata kelola keuangan yang terintegritas.

Pembentukan TP2DD menjadi salah satu bentuk tindak lanjut dari PP 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 64/2020 tentang Pedoman APBD 2021 yang didalamnya mengatur mengenai pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) yang saat ini tengah digiatkan di seluruh Indonesia.

ETP sendiri adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital. Elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah menjadi suatu hal yang krusial dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Selain itu melalui ETP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui transaksi keuangan yang lebih cepat. Tentunya melalui pecepatan dan perluasan implementasi ETP dapat mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah.

Dalam pelaksanaannya, TP2DD bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi perkembangan transaski pendapatan dan belanja Pemda, baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai.

Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan tekait ETP dan melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut baik terkait data dan informasi, teknologi, infrastruktur, ketentuan dan koordinasi.

TP2DD juga berwenang dalam menyusun rekomendasi kebijakan dan strategi terkait ETP dengan memperhatikan arah kebijakan ETP yang ditetapkan oleh Pokjanas ETP atau Pemerintah Pusat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah, M. Abdul Majid Ikram, menjelaskan, pembentukan TP2DD ini merupakan bagian dari pelaksanaan roadmap blueprint sistem pembayaran di Indonesia.

Yakni mendorong transaksi keuangan termasuk pemerintah untuk dapat dilakukan secara non-tunai atau digital.

“Khususnya masa pandemi ini. Dimana kita perlu meminimalisasi kontak fisik termasuk dalam hal transaksi. Dengan adanya digitalisasi ini diharapkan akuntabilitas dapat terjaga, dan dapat menjadi solusi kebocoran anggaran khususnya dari sisi pendapatan pemerintah.”kata Abdul Majid Ikram.

Selain pembentukan TP2DD , BI Sulteng dan Pemda Sigi juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan UMKM dan klaster pangan.

Bupati Sigi, Irwan Lapata me tatakan, melalui nota kesepahaman tersebut, diharap mendorong ekonomi lokal dapat diperluas dan diperkuat.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan setelah penandatangan adalah koordinasi dengan dinas terkait dalam pemetaan UMKM potensial yang dapat didorong untuk berkembang.

Baik dalam rangka mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan daerah maupun pengembangan UMKM, dibutuhkan dukungan dan sinergi dari pemerintah dan seluruh stakeholder agar upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang optimal.

“Kami berharap hal ini juga disambut baik oleh OPD, perbankan, pelaku usaha dan seluruh masyarakat,”demikian Irwan Lapata.(**/TIM)