Kemendagri Jadwalkan Pelantikan Bupati/Wali Kota pada Minggu ke IV Februari 2021

PALU,CS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada tahun 2020.

Surat dengan nomor 131/966/OTDA ini ditujukan kepada seluruh Gubernur. Dengan Perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video vonference.

Berikut isi surat tersebut :

Bahwa berkenaan dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wati kota/Wakil Wali kota melalui media feleconference dan/atau video conference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona,l maka dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

b. Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.

c. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran penyakit jedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, menegaskan bahwa upaya Penanggulangan ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain.

Serta beberapa petunjuk teknis diantaranya melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02 01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi

diri sendiri dalam penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 dilngkungan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan hal tersebut disampaikan kepada Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi dengan memanfaatkan media feleconference dan/atau video conference.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bagi kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya:

a. Bulan Februari 2021 yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi.

b. Bulan Februari 2021 yang terdapat sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi namun terhadap sengketa tersebut telah diputuskan/ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15-16 Februari 2021 untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya (ditolak): dan

c. Bulan Mei 2019 (Kota Makassar), terhadap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c pelantikan Bupat/Wakil Bupati dan Wali kotaWakil Wali kota dilakukan oleh Gubernur pada minggu IV Bulan Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sehubungan dengan ketentuan pada angka 2 huruf b di atas, diminta kepada Saudara Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/ Wakil Wali kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu IV Bulan Februari 2021.

4. Adapun pedoman dan tata cara pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video conference dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari surat Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Drs Akmal Malik M Si.

Surat ini juga telah dikonfirmasi kepada Asisten II Pemkot Palu, Imran M Lataha. Ditemui Selasa malam 16 Februari 2021, Imran bahkan mengaku telah mendapat informasi lanjutan bahwa jadwal pelantikan telah mengerucut pada tanggal 26 Februari 2021. (TIM)

 

Pos terkait