PALU,CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu terus memperkuat materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Palu sebagai bentuk keseriusan melepas jerat narkotika ditengah masyarakat khususnya generasi muda Palu.
Salahsatu upaya penguatan materi dilakukan dengan berkonsultasi ke Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Farden Saino, menjelaksan, Kota Samarinda merupakan daerah berhasil menekan angka penggunaan narkoba setelah membuat Perda tentang narkotika.
Samarinda menurutnya, pernah menjadi daerah urutan dua dengan kasus penggunaan narkotika terbanyak di Indonesia.
“Namun setelah mereka membuat Perda tentang narkotika. Sekarang mereka berada d urutan ke 20,”kata Farden, dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 18 Februari 2021.
Dia menjelaskan, Perda narkotika di Samarinda juga turut mengatur masyarakat yang ingin menikah. Namun hal tersebut, menurutnya akan dipertimbangkan masuk dalam muatan ranperda P4GN Palu.
Ranperda P4GN Palu, jelas Farden, akan mengatur banyak hal.
Misalnya nanti setiap pelajar yang akan mengenyam pendidikan ketingkat selanjutnya harus memiliki surat keterangan bebas narkotika.
Demikian terhadap masyarakat yang ingin melamar pekerjaan. Terkhusus pekerjaan yang dianggap rawan untuk penyebaran narkotika seperti, di hotel, homestay dan tempat-tempat umum lainnya.
Penguatan materi Ranperda P4GN lanjutnya sangat perlu dilakukan. Sebab, data dari Badan Narkotika Nasional, Kota Palu menjadi daerah nomor satu di provinsi Sulawesi tengah dan nomor 4 di Indonesia dengan penggunaan narkotika terbanyak.
“Saya bersama teman-teman sudah berkomitmen untuk benar-benar membuat Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen, namun bisa berguna untuk masyarakat kota Palu, bisa melindungi generasi muda kita,”pungkasnya
Dalam kunjungannya, rombongan Bampemperda DPRD Palu diterima langsung oleh DPRD Samarinda dan kepala BNNK.(***)