Diduga Terima Suap, Mantan Lurah Tondo Masuk Pengadilan Tipikor

Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri. (FOTO : IST)

PALU, CS – Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan suap kepada terdakwa mantan Lurah Tondo, Andi Lasosu atas penerbitan  Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako (Untad).

“Majelis hakim akan menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, anggota majelis hakim Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah, Panitera Pengganti I Wayan Sugiarso,” ucap Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat.id, Senin 22 Februari 2021.

Zaufi mengatakan, untuk sidang pembacaan dakwaanya diagendakan pada Kamis 25 Februari 2021, dengan registrasi perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.

Zaufi mengatakan, terdakwa didakwa dalam dakwaan pasal 3 dan kedua pasal 5  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). **

Pos terkait