MOROWALI, CS – Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali kembali berhasil menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Tersangka berinisial NW (23) diciduk di kamar kosnya, di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, sekitar pukul 01.00 Wita, Senin 22 Februari 2021.

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH merelease Selasa, 23 Februari 2021 menyampaikan, penangkapan itu atas informasi dari Masyarakat, perihal adanya dugaan Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan di lingkungan mereka.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sumarlin bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah serta dua Personil Polsek Bahodopi langsung menuju ke Kos-kosan tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan di Kamar kos tersebut ditemukan terduga Pelaku NW, bersama teman wanitanya YLT (27).

“Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan NW ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sedang sabu, yang disimpan di dalam botol plastik permen Happydent. Serta ditemukan lagi dua paket kecil sabu yang disimpan di bawah kasur, serta uang tunai Rp1.950.000,- yg diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu,” jelasnya.

Narkoba jenis sabu yang ditemukan tersebut seberat 9,14 Gram (Bruto).

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 Buah HP merk Oppo warna Cream, 1 Buah HP merk Vivo warna Merah Maron, serta 1 Buah Dompet Warna Hitam milik Terduga Pelaku NW.

“Pelaku NW berasal dari Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, Saat diamankan Petugas, saat itu terduga Pelaku berusaha mengelak namun Setelah dilakukan Penggeledahan badan terhadap Pelaku Lk.NW, petugas berhasil menemukan tujuh Paket Sedang Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu yg dikemas dalam Plastik Tip Bening Siap Edar yg disimpan Pelaku di dalam Botol Plastik Permen Happydent serta 2 Paket Kecil yg ditemukan dibawah kasur,” terangnya.

Kata dia, saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan Kepala BNN Kabupaten Morowali, AKBP Mulyadi, untuk selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan penanganannya ke BNN untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,” tandasnya. (MRM)