PALU, CS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan aturan ketat dalam proses pelantikan wali kota-wakil wali kota dan bupati – wakil bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Pelantikan dilaksanakan secara virtual di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Ini tertuang sebagaimana surat edaran Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Palu, Goenawan, menjelaskan, rencana pelantikan telah dibahas bersama pihak Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara virtual, Selasa 23 Februari 2021.
Menurut Goenawan, beberapa hal penting yang diatur dalam edaran tersebut adalah terkait jumlah orang hadir dalam proses pelantikan yang hanya dibatasi sebanyak 25 orang.
Yakni wali kota dan wakil yang akan dilantik serta keluarga inti. Suami/istri dan anak. Kemudian kelengkapan acara dan unsur Forkopimda.
Sebagaimana edaran Mendagri, pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh atau secara virtual dan tetap berada di ibukota provinsi.
Sesuai edaran itupula, pelantikan wali kota terpilih akan dilaksanakan pada Jumat 26 Februari 2021 setelah sholat Jum’at.
Selanjutnya kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca do’a dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.
Bupati, wali kota dan para wakilnya akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing, dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.
Kemudian berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani wali kota terpilih dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang melantik. (TIM)