Ini Kata Anwar Hafid Terkait Revisi Undang-Undang Pilkada

PALU,CS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menekankan sejumlah hal terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini ia kemukakan dalam kegiatan penjaringan aspirasi Komisi II DPR RI, Kamis 25 Februari 2021 di sebuah kedai di Kota Palu.

Menurutnya Demokrat tidak sepakat jika Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) baik DPRD, DPR dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) digabung secara serentak tahun 2024.

“Demokrat menolak Pilkada serentak digabung dengan Pilpres dan Pileg ditahun 2024,”tegas Anwar Hafid.

Baca Juga :  Jika Jadi Gubernur, Cudy Optimis Mampu Naikkan PAD Sulteng Hingga Rp15 Triliun

Menurutnya, banyak hal yang dikawatirkan terjadi jika digabung. Semisal kejadian pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 silam. Dimana Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang meninggal dunia karena kelelahan.

Selain itu, dalam rentang waktu hingga tahun 2024, penjabat yang akan ditunjuk dianggap akan terlalu lama menjabat. Ini dikawatirkan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jika 2024 maka pejabat kepala daerah bisa memerintah setengah periode,”jelasnya

Saking banyaknya objek yang akan dipilih, juga dianggap akan membingungkan rakyat dalam proses pemungutan suara.

“Pileg, Pilres, DPD April 2024. November Pilkada. Januari 2024 semua baliho kepala daerah berdiri. Ditengah kampanye Pilpres. Coba bayangkan, apakah ini nanti baliho itu tidak berhamburan,”katanya bercanda.

Baca Juga :  Jelang Voting Day, Begini Pernyataan Terbuka Tim Hadi-Reny

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah terkait kesiapan penyelenggara dan aparat. Termasuk soal anggaran yang hanya akan terserap untuk Pemilu.

“KPU, Bawaslu juga setuju menolak hal itu,”sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Anwar Hafid menerima sejumlah masukan masyarakat. Misalnya soal wacana elektronifikasi sertifikat tanah. Iapun menepis adanya isu yang mencuat bahwa sertifikat asli masyarakat akan ditarik ketika telah menjadi sertifikat elektronik.

Kemudian soal penerimaan ASN dari Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, semua isu yang mencuat dalam reses akan dikomunikasikan dengan pemerintah khususnya mitra kerja Komisi II DPR RI.

Baca Juga :  PAN Donggala Incar Kursi Ketua DPRD Tahun 2024

“Sebenarnya tugas kami bukan menjawab pernyataan. Tapi kami akan meneruskan pertanyaan pertanyaan ini,”pungkasnya (TIM)

 

Pos terkait