PALU,CS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan aset mencapai Rp10milyar.

Yakni menangkap pelaku pengedar sabu seberat 250 gram di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu pada Agustus 2020 lalu. Dari penangkapan ini, polisipun mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Guntoro, dalam keterangan persnya, Kamis 25 Februari 2021 di Polda Sulteng

Guntoro mengurai, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2020 silam dari rumah tersangka inisial N (26) di Tatanga Palu bersama barang bukti sabu seberat 250 gram.

Penangkapan awal ini setidaknya berhasil lagi menyeret nama DSN (46 th) warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS (45 th) warga Kerajalemba Kec. Sigi Biromaru.

Tersangka N kaya Guntoro, sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu.

“Dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS,”jelasnya.

Dari hasil penyidikan ABS terungkap aset milyaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika.

Pihaknya lantas melakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kabupaten.Sigi. Kemudian 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 Milyar, rinci Dirresnarkoba ini.

Terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp10 Milyar,

“Sementara tersangka ABS selain dijerat UU narkotika penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp10milyar,”pungkasnya (***)