PALU,CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu didesak untuk meneggakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak.

Pasalnya, hingga saat ini Perda tersebut tidak pernah efektif dilaksanakan. Meskipun secara teknis, penertiban hewan ternak sudah diturunkan dalam sebuah Peraturan Wali Kota (Perwali).

Desakan ini diutarakan Anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona kerena menilai ternak yang berkeliaran di jalanan juga turut menjadi penyebab kecelakaan lalulintas yang cukup banyak.

Penegakan Perda ternak menurutnya, harus dilakukan dari segala segi aturan didalamnya. Mulai pengawasan hingga pemberian sanksi bagi pemilik ternah yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan.

Sebab dalam Perda kata politisi NasDem ini juga sudah diatur bahwa pemilik ternak harus memiliki kartu keanggotaan atau tanda kepemilikkan hewan ternak. Lalu menyediakan kandang khusus, dan menyediakan makanan untuk hewan ternaknya.

“Dalam Perwali ditegaskan pemilik ternak dilarang melepas liarkan ternaknya menganggu ruang publik lalu lintas yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan dan merusak kebersihan daerah,” jelasnya.

Perda inipun ujarnya mengatur adanya sanksi administrasi dan pidana terhadap pemilik ternak yang melepas liarkan ternaknya dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50juta.

“Makanya perda ini harus ditegakkan untuk memiliki implementasi yang kuat dan menjadi kinerja yang baik untuk Pemkot Palu,” jelasnya.

Ia berharap, Pemkot dalam hal ini bisa lebih aktif dalam mengawal berjalannya penegakkan perda-perda di Kota Palu, terutama Perda penertiban hewan ternak yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat.(***)