BANGGAI, CS – Salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, diduga melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli). Dugaan praktik pungli tersebut, diduga sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan sudah banyak korban, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan guru yang akan mengurus kenaikan pangkat.

“Beberapa tahun terakhir banyak kalangan guru yang bersatus sebagai PNS mengeluh, setiap pengurusan kenaikan pangkat pada oknum Kabid di BKPSDM dimintai sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta,” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal Amir kepada awak media, Minggu 28 Februari 2021.

Nurdjalal mengakui, dugaan prakti pungli di salah satu bidang di BKPSDM sudah berlangsung lama. Ironisnya, oknum yang diduga melakukan praktik pungli tersebut belum juga diberi pembinaan maupun sanksi. Bahkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffyan Datu Adam terkesan hanya melakukan pembiaran terhadap oknum kabidnya yang diduga melakukan praktik pungli.

Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffyan Datu Adam. (FOTO : Channelsulawesi.id)

Terkait dengan hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffyan Datu Adam saat dikonfirmasi, mengakui adanya oknum Kabid di instansi tersebut yang diduga melakukan praktik pungli.

Hanya saja, kata Soffyan, selaku pimpinan isntansi tersebut tidak dapat berbuat banyak. Mengingat selama ini belum ada korban yang mau menunjukan bukti.

“Iya benar, terkait isu adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum kabid pada instansi yang saya pimpin sudah lama terdengar. Hanya saja, selaku pimpinan saya tidak dapat berbuat banyak, apalagi belum ada yang biasa menunjukan bukti,” ungkap mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah (Setda) Banggai ini.

Selain itu, Soffyan juga menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan yang berlaku di BKPSDM Kabupaten Banggai, terkait pengurusan berkas usulan kenaikan pangkat maupun keperluan lain, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dan apabila ada oknum yang melakukan pungutan dalam pengurusan apapun di BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffyan mengimbau untuk melaporkannya dengan melampirkan bukti.

Sementara itu, hasil penelusuran yang dilakukan awak media ini, sejumlah guru yang berstatus PNS yang tersebar di 291 desa, 46 kelurahan, di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai, sebagian besar mengeluh dan mengaku menjadi korban pungli.

Dana yang harus disiapkan oleh para guru berstatus PNS untuk pengurusan dokumen usulan kenaikan pengkat, berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta, bahkan ada juga yang lebih dari dominal tersebut.

Menyikapi hal tersebut, baik Nurdjalan maupun Soffyan mengimbau kepada guru bersatus PNS yang menjadi korban, untuk proaktif melapor ke aparat yang berwajib maupun instansi terkait lainnya. Tujuannya, agar tidak ada lagi korban dan juga untuk memberi efek jera terhadap oknum yang sengaja melakukan perbuatan kotor seperti itu. **