MOROWALI, CS- Tim gugus tugas Covid-19, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, gabungan aparat pemerintah kecamatan, Polsek, Koramil dan Satpol- PP Kabupaten Morowali, menggelar operasi yustisi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, Selasa 9 Maret 2021.
Seusai kegiatan, Pimpinan operasi Yustisi, Camat Bahodopi Tahir SE, M Adm, SDA menyampaikan, bahwa pelaksanaan operasi dilakukan oleh tim gabungan, di ruas jalan depan pasar malam Desa Keurea, sebanyak 22 pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
“Kami memberikan tindakan tegas kepada 22 oknum tersebut, yakni memberlakukan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per pelanggar,” ungkap Tahir.
Diuraikan Tahir, penetapan denda administratif tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Morowali (Perbup) No. 25 Tahun 2020, terhadap pelanggar diberikan edukasi agar denda ini menjadi pelajaran bahwa sanya diharapkan kedepan masyarakat tetap mematuhi Prokes.
“Seperti, wajib memakai masker pada saat keluar rumah serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M, guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Bahodopi. Jumlah uang denda administratif yang terkumpul sebesar Rp. 2.200.000,- dari 22 pelanggar dan uang denda tersebut, akan kami setorkan ke Dispenda Kabupaten Morowali,” jelas Tahir.
Sementara, Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan menyampaikan, hal tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain, saat ini tim gugus tugas Covid19 sudah akan memberikan ketegasan pada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Bahodopi.
“Operasi yustisi ini akan terus kami lakukan, hingga masyarakat sadar bahwa pentingnya memakai masker pada saat keluar rumah demi mencegah dan memutus penularan virus Covid-19,”sebutnya.
Menurutnya, denda itu sebenarnya bukanlah tujuan utama, namun tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi berharap semua masyarakat di Kecamatan Bahodopi memakai masker pada saat berada diluar rumah.
“Kami harap operasi Yustisi ini sudah tersosialisasi kepada masyarakat, sehingga pada saat pemberlakuan sanksi denda administratif, masyarakat sudah benar-benar sadar bahwa pentingnya dan wajib hukumnya untuk mematuhi Prokes Covid-19, salah satunya menggunakan masker ketika keluar rumah,” ujarnya.
Perlu diingat, kata Zulfan, wilayah Kecamatan Bahodopi saat ini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19, apabila semua orang memakai masker tidak ada yang perlu di khawatirkan, kasus turun dan masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar dan produktif semua.
“Insya Allah, jika kita semua elemen bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik-baiknya sesuai yang kita harapkan bersama,”tandas Zulfan. (MRM)