PALU, CS – Anggota DPRD Palu Mutmainah Korona menyayangkan langka personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu yang mengunggah secara terbuka video pengakuan seorang anak korban eksploitasi orang tua.
Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan seenaknya tanpa persetujuan dari anak bersangkutan. Apalagi larangan mempublikasikan segala sesuatu tentang anak diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Anak (PHA).
Bahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) juga telah menegaskan larangan tersebut.
“Saya meminta tidak boleh ada publikasi secara terbuka yang dilakukan oleh OPD terkhusus yang melakukan razia kepada anak kita hanya karena kepentingan publikasi atas kerja yg telah dilakukan. Silahkan mempublikasikan kasusnya tapi tidak boleh memfoto anak tersebut apalagi memvideokan,”tulis Neng dalam rilisnya.
Segala aktifitas anak menurutnya harus ada kesepakatan diawal dan ditanda tangani oleh anak tersebut apakah dianak setuju atau tidak. Apapun keputusan dari anak tersebut, harus dihargai.
“Kalau anak setuju baru boleh dipublish. Apalagi menyebut nama secara terbuka tanpa inisial. Kasus publikasi wajah anak sangat melanggar hak anak. jadi saya tekankan, agar cara seperti ini tidak boleh lagi dilakukan oleh OPD terkait,”tegasnya.
Namun demikian Neng tetap mengapresiasi temuan Satpol PP Palu saat melakukan razia tersebut. Hal ini menurutnya juga sebagai upaya menekan jumlah anak korban eksploitasi orang tua atau kelompok tertentu. Hal inipun katanya menjadi bagian utama dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah anak jalanan.
“Kami juga mendukung proses pendampingan yang dilakukan DP3A, Dinsos dan PPA Polres Palu. Yang telah sigap melakukan pemulihan trauma termasuk pendampingan terhadap anak tersebut,”ujarnya.
Berangkat dari temuan Satpol PP yang kemudian mengunggahnya ke media sosial, Neng punya beberapa pendapat.
Pertama mendesak Pemkot Palu mempercepat lahirnya Perwali sebagai kebijakan teknis atas Perda tentang P3HA.
Kemudian draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini mulai disusun tim Pemkot Palu harus benar-benar memastikan segala hak anak menjadi indikator utama.
“Jadi masuk ke DPRD harus betul-betul diperjuangkan di Pansus Raperda RPJMD untuk bisa pastikan hak anak pun menjadi indikator utama yang semua aspek harus dimasukan,”tekannya.
Komisi A DPRD Palu menurutnya juga akan terus berupaya semaksimal mungkin bisa bersinergi dengan OPD terkait agar pemenuhan dan perlindungan anak bisa terealisasi.
“Memastikan setiap perencanaan program dan melakukan pengawasan secara betahap. Termasuk politik anggarannya,”jelas politisi NasDem ini.
Dia menambahkan, kerja -kerja demikian sebetulnya sudah jadi tugas dan tanggung jawab pemerintah. Di Kota Palu kasus demikian sudah kerap terjadi sejak Rusdi Mastura menjadi Wali Kota Palu.
“Dulu malahan selalu melibatkan teman teman pemerhati anak, organisasi karena biasanya kita selalu mengingatkan di lapangan hal begini tidak boleh. Apalagi mempublis secara gamblang,”katanya.
Dia menekankan dalam Perwali nanti diharapkan semua OPD harus diberikan penguatan kapasitas. Sehingga prosedur tetap yang dilakukan saat sosialisasi dan razia atau semua lini program yang dilakukan itu tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sangat jelas hak hidup, tumbuh kembang, dan partisipasi atau hak mutlak yang diberikan Pemkot Palu.
Perwali secepatnya harus dilahirkan tahun ini. Tidak perlu menunggu akhir tahun,”tekannya lagi.
Begitupun dengan RPJMD. Pada periode sebelumnya lanjut Neng, indikator index pembangunan dan pemberdayaan gender tidak menjadi indikator utama.
“Ini menjadi kesulitan bagi komisi A DPRD Palu ketika melakukan asistensi program terhadap mitra terkait. Apalagi OPD yang melakukan program terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak anggarannya kecil sekali. Karena cantolan kebijakan utamanya tidak dimasukkan menjadi sebuah pointer secara legal menjadi kebijakan umum. Sehingga tidak menjadi program prioritas,”urainya.
Hal itu kata Neng sangat penting untuk segera dilakukan. Agar kedepan perspektif isu terkait P3HA, kelompok rentan, perempuan dan disabilitas bisa menjadi isu utama dalam RPJMD.(TIM)