MOROWALI, CS – Aksi Tim Batman anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam mengungkap penyalahgunaan Narkotika Sabu di Wilayah Kecamatan Bahodopi kembali membuahkan hasil.

Dalam aksi kali ini, Tim Batman Polsek Bahodopi menangkap dua lelaki berinisial MR alias Aldo (31) dan JR alias Jodi (21), di salah satu kamar rumah kos-kosan di Desa Bahomakmur. Tim, ikut menyita sejumlah barang bukti (Babuk) untuk diamankan.

Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, yang mencurigai di salah satu kamar kos-kosan itu kerap ada praktek transaksi Narkoba.

“Menindadak lanjuti informasi itu kamipun bergerak mendatangi lokasi kos-kosan tersebut. Alhasil kami mendapatkan dua oknum tersebut sedang mengkonsumsi Sabu. Yang pimpinan Tim waktu itu, saya sendiri sebagai Kapolsek ditemani oleh Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 personil Polsek Bahodopi lainnya,” ucap Zulfan, Kamis 11 Maret 2021.

Diuraikan Zulfan, dari tangan tersangka berhasil ditemukan Babuk berupa 32 (Tiga Puluh Dua) paket plastik bening yang berisikan Narkotika diduga jenis Sabu yang siap edar seberat 26,64 gram (Bruto), serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000,- yang diduga uang hasil penjualan transaksi Sabu.

Tim juga mengamankan 1 buah alat timbangan digital, 1 set alat hisap Sabu (Lengkap) yang masih tersisa Sabu didalam pirek kaca, 2 buah korek api gas, 4 bungkus plastik bening tempat kemasan Sabu, 2 buah hanpone milik kedua tersangka, 1 buah kartu ATM, KTP serta 1 Buah SIM B II Umum milik tersangka Laki MS alias Aldo.

“Penangkapan kami lakukan pada Rabu 10 Maret 2021 dini hari, sekitar pukul 00:30. Selanjutnya, kedua tersangka dan Babuk kami bawa dan kami amankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Sesudah itu, kata Zulfan Polsek Bahodopi juga telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkotika ini di limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,”urai Zulfan. (MRM)