DONGGALA,CS – Pemerintah Kabupaten Donggala mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala untuk dibahas dan ditetapkan.

Bupati Donggala, Kasman Lassa melalui Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin, dalam sidang paripurna penjelasan Bupati Donggala terhadap empat buah Ranperda kabupaten donggala tahun 2021, menjelaskan, empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah.

Kemudian Ranperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah sakaya membangun, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala tahun 2011-2031 dan Ranperda Tentang Rencana Detai Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Perkotaan Banawa Tahun 2020-2040.

Harapan besar pemerintah kata Wagub, agar masyarakat Donggala menjadi semakin cerdas intelektual, cerdas spiritual, dan cerdas emosional.

Hal ini merupakan dasar pemikiran lahirnya Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah yang substansinya adalah mendorong pengelolaan pendidikan di wilayah Kabupaten Donggala.

Sehingga, dapat berfungsi optimal sebagai dasar dala perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pengawasan pengelolaan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu di wilayah Kabupaten Donggala.

“Serta, bertujuan untuk mempercepat tercapainya mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Donggala yang memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dalam rangka mencerdaskan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang lebih bermartabat,”tegasnya.

Bencana yang melanda Kabupaten Donggala pada 28 September 2018 lalu mengakibatkan perubahan fungsi pemanfaatan ruang di kawasan pesisir pantai dan daratan. Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Donggala ditahun 2018 merekomendasikan dokumen RTRW Kabupaten Donggala tahun 2011 sampai dengan tahun 2031 harus dilakukan revisi.

“Tujuanannya untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan wilayah Kabupaten Donggala untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan keserasian antar sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang strategis, dan penataan ruang wilayah kabupaten,”jelasnya.(***)