POSO, CS – Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini terus berjuang untuk mencari keadilan kepada pihak Kepolisian, agar pelaku pengancaman terhadap dirinya segera ditangkap.
Hal tersebut ditegaskan Rektor Unsimar Poso, Suwardhi Pantih, selaku korban yang menganggap penanganan kasusnya jalan ditempat atau bahkan terkesan dihentikan dengan alasan yang tidak jelas.
Suwardhi Pantih ditemui di ruangannya pada, Kamis 18 Maret 2021 kepada media ini mengungkapkan, kekecewannya atas kinerja penyidik Polres Poso khususnya Satreskrim dianggap tidak profesional karena terkesan mengabaikan laporan.
Menurut dia, sangatlah aneh jika kasus pengancaman atas dirinya terjadi pada 12 November 2020 silam, dan pelakunya hingga saat ini bebas berkeliaran, tapi tidak kunjung diproses.
‘’Sekali lagi saya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Poso atau Polda Sulteng agar bekerja secara professional, jangan tebang pilih. Saya ini korban, mana itu semboyan ’Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat,Tepat,Transparan,Akuntabel dan Tampa Imbalan,’’ celetuknya.
Ditambahkan Suwardhi, penanganan kasus pengancaman terhadap dirinya yang sudah berlarut-larut dan tanpa kejelasan tersebut sudah beberapa kali ditanyakan kepada pihak penyidik, dan jawabannya tetap mengambang, yaitu sementara diperoses.
Diakuinya, laporan kasus pengancaman yang sudah berjalan lima bulan dan tanpa kejelasan tersebut perlu dipertanyakan, mengingat korban merupakan pejabat, bagaimana jika pengancaman tersebut korbannya hanya masyarakat biasa.
‘’Pengancaman ini bukan atas nama pribadi saya, akan tetapi atasnama jabatan yaitu Rektor Unsimar Poso. Saya heran sampai hari ini tidak ada perkembangan laporan atau penyelidikan, ini yang membingunkan saya, ada apa dengan kasus saya,’’ tanya rektor.
Rektor menegaskan, jika memang dari pihak Polres sendiri berkeinginan untuk menghentikan kasus tersebut, seharusnya menerbitkan bukti secara formal atau secara legitimasi, supaya ada kejelasan prosesnya seperti apa, dan pihaknya bisa mengambil langkah hukum lainnya, yaitu praperadilan.
‘’Saya berharap kasus saya ini segera dituntaskan, kalau memang dihentikan agar polisi secepatnya menerbitkan SP3, sehingga saya bisa menempuh jalur praperadilan,’’ harapnya.
Sementara itu, secara terpisah KBO Reskrim Polres Poso Ipda. Murdjo diruangan kerjanya menjelaskan, jika kasus pengancaman yang korbannya adalah rektor Unsimar Poso tersebut masih terus berjalan .
Menurutnya, kasus pengancaman tersebut dalam waktu dekat pihak dari penyidik Polres Poso sudah akan menggelar perkara, sambil menunggu keterangan tambahan saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
‘’Sampai hari ini kami masih terus melanjutkan proses penyelidikan kasus pengancaman rektor Unsimar Poso, sebenarnya bukan lambat, akan tetapi kami masih membutuhkan keterangan tambahan serta bukti-bukti pendukung sebelum kami menentukan tersangkanya,’’ ungkap Ipda Mudjo. (AC)