BUOL, CS – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buol menyerahkan dokumen organisasi yang telah terdaftar di Kemenkumham, dimana Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum).

Hal tersebut dilakukan para kader Demokrat Buol sebagai bentuk pengaduan dan perlindungan hukum, demi kedaulatan partai yang menjaga nilai-nilai demokrasi.

“Perjuangan ini bagi kader dan simpatisan Partai Demokrat bukan saja untuk menyelamatkan partai, tetapi perjuangan untuk menyelamatkan demokrasi,” ucap Sekretaris DPC Demokrat Buol, Sadat Alhabsyi, kepada channelsulawesi.id, Selasa 23 Maret 2021.

Sadat menyampaikan, kedatangan ke Polres Buol sebagai bentuk perlindungan hukum kepada DPC Partai Demokrat Buol yang merupakan satu-satunya Partai Demokrat yang sah dan setia pada kepemimpinan AHY, sesuai hasil Kongres V berdasarkan pengesahan Kemenkumham No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD ART No M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020.

“Tindakan KLB abal-abal yang inkonstitusional dan illegal, merupakan ancaman demokrasi terhadap Partai Demokrat yang diakui oleh Negara melalui Kemenkumham. Dengan ini kami menyerahkan SK Kepengurusan dan AD-ART berdasarkan Nomor Kemenkumham, Lambang Partai dan atributnya telah diakui oleh Negara,” tegas Sadat.

Olehnya, menurut Sadat, jika ada unsur yang mengaku sebagai pengurus partai demokrat selain yang termasuk dalam berkas yang di serahkan, diharapkan kepada penegak hukum agar melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, dan Polres Buol agar memberikan perlindungan hukum kepada Pengurus Partai Demokrat yang sah.

Sadat menambahkan, jika ada upaya menggunakan lambang Partai Demokrat secara illegal dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Di Mapolres, rombongan DPC Partai Demokrat Buol diterima oleh Kanit 1 Sat Intelkam Aipda. Trisno Abas. **