KOLONODALE,CS – Aparat kepolisian Polres Morowali Utara (Morut) diminta mengusut dan menindak oknum-oknum yang mengalangi karyawan PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyalurkan hak pilih saat Pilkada 9 Desember 2020 silam.
Sebab hal ini menjadi salahsatu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan agar KPU Morut menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kompleks PT ANA.
Desakan ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Morut, Muhammad Safri untuk menyikapi adanya putusan MK terhadap peristiwa tersebut.
“Kami minta dengan sungguh-sungguh aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak oknum-oknum yang telah mengintimidasi dan menghalangi karyawan PT ANA untuk tidak menyalurkan hak pilihnya dalam PIlkada kemarin. Ini sangat mencederai demokrasi,” ujar Muhammad Safri, Jumat 26 Maret 2021 kepada wartawan.
Safri mengingatkan semua pihak untuk tak menghalangi para karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih mereka pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.
Ia juga menegaskan, pihak-pihak yang mencoba menghalangi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya merupakan tindakan yang bisa dikenai pidana.
“Jangan coba-coba mengintimidasi pemilih. Kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum, karena memang hak-hak masyarakat untuk menyalurkan suaranya dijamin oleh undang-undang dan bagi siapa saja yang menghalanginya akan dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Ketua DPC PKB Morowali Utara ini tak lupa mengajak semua pihak agar bisa menciptakan situasi yang aman, nyaman dan penuh kegembiraan di TPS pada PSU mendatang sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya terkait PSU di Pilkada Morowali Utara memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Peboa, Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 de Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka saat pilkada 9 Desember 2020 lalu. (***)