PALU,CS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Palu, H Nanang menyatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sekaitan kasifnya waktu pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, draf Ranperda berisi 165 pasal. Namun waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat terbatas.
“Kita tidak bisa membahas ini dengan buru-buru karena Perda ini akan digunakan untuk puluhan tahun,”jelasnya.
Belum lagi kata dia jika ada pasal yang berkaitan. Pihaknya harus melakukan peninjauan kembali atas hal itu.
Nanang menyebut, dalam ketentuan waktu yang diberikan pemerintah pusat, pembahasan hanya diberikan waktu selama dua bulan.
“Namun ada alternatif pilihan-pilihan lamanya waktu pembahasan. Maka kami akan memohon waktu maksimal. Namun ini perlu ada surat sakti dari kementerian agar waktu pembahasan bisa diperpanjang,”jelasnya.
Dibagian lain Nanang mengatakan, beberapa pasal muatan dalam draf Ranperda berpeluang ditinjau kembali. Ini sekaitan adanya masukan-masukan berbagai pihak terkait penetapan penataan ruang dalam draf Ranperda tersebut.
Misalnya terkait penghapusan kawasan pertambangan di Kelurahan Watusampu sebagai salahsatu muatan Ranperda. Kawasan itu selanjutnya akan ditetapkan menjadi ruang terbuka hijau.
“Kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung tetap diberikan kesempatan sampai berakhir masa kontrak. Dan tidak ada perpanjangan kontrak lagi untuk kegiatan pertambangan,”jelasnya.
Akan tetapi hal ini menurutnya perlu dibahas kembali. Karena ada pertimbangan, jika kawasan itu ditetapkan tidak ada lagi kegiatan pertambangan, maka hal itu juga berdampak terhadap menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak galian C.
“Kita lihat nanti bagaimana perkembangan diskusinya saat pembahasan bersama,”jelasnya.
Demikian halnya mengenai adanya perluasan wilayah kontrak PT Cirta Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya. Perluasan wilayah itu menurutnya harus dapat memberi manfaat bagi masyarakat khususnya lingkar tambang.
“Harus ada komitmen hitam diatas putih. Seperti apa manfaat untuk masi. Jika tidak, ini bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan-perubahan muatan draf Ranperda,”pungkasnya (TIM)