PALU,CS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu memastikan penyaluran dana stimulan rumah rusak tetap dilakukan bagi warga yang telah merehabilitasi rumahnya dengan dana sendiri.
Sepanjang warga bersangkutan telah terdaftar dan terdata, serta memiliki bukti foto kondisi kerusakan rumah sebelum perbaikan (foto nol) dan nota pengeluaran perbaikan.
Skema ini dikenal dengan istilah reinburse atau pembayaran kembali.
Kepala Pelaksana BPBD Palu Singgih B Prasetyo dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi-Rekonstruksi (Rehab-Rekon) DPRD Palu, Rabu 31 April 2021 pekan lalu, menjelaskan sejumlah hal terkait skema reinburse ini.
“Sebetulnya kami membuka kesempatan membayar dengan skema reinburse. Yakni bangunan yang sudah rusak kemudian diperbaiki sendiri lalu kita bayarkan untuk mengganti biaya perbaikan,”jelas Singgih.
Untuk skema ini, warga calon penerima yang telah terdata wajib mempersiapkan syarat-syaratnya. Utamanya foto dokumentasi rumah saat masih dalam keadaan rusak atau foto nol.
Termasuk dokumen-dokumen pertanggungjawaban dalam hal ini nota-nota pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk melakukan perbaikan.
“Persyaratan adalah foto nol rumah rusak dan surat pertanggungjawaban harus lengkap,”ujarnya.
Namun demikian, Singgih mengaku banyak warga yang kemudian mendaftar sebagai penerima stimulan tidak memiliki foto dokumentasi rumahnya ketika masih dalam keadaan rusak.
“Nah, problemnya kemudian adalah ada masyarakat tidak mendokumentasikan itu. Inikan membuat dilema bagi kami,”bebernya.
Sebagai solusi, pihaknya bersama dinas pekerjaan umum (PU) lantas membangun kesepakatan. Yaitu bagi masyarakat yang tidak memiliki foto dokumentasi tersebut tetap bisa mendapat dana stimulan. Namun kategorinya disepakati hanya rusak ringan dengan danasebesar Rp10juta.
“Kami bersepakat dengan dinas PU, bahwa, oke kita terima dengan skema rainburse. Tapi kalau tidak ada LPJ dan foto nol, maka dianggap rusak ringan,”paparnya.
Singgih menambahkan, dana stimulan sangat berpeluang disalahgunakan dengan pola melaporkan kerusakan rumah tapi tanpa memenuhi persyaratan.
“Kita jadi heran juga kalau ada yang mengaku rusak sedang tapi tidak punya foto. Sementara kami juga tidak bisa mempertanggungjawabkan hal itu. Hanya sekedar cerita asumsi dan kesaksian,”tambahnya.
Masih menurut Singgih, pembayaran stimulan dengan skema reinburse ini sebenarnya juga untuk mengedukasi masyarakat.
“Agar kemudian masyarakat wajib menyiapkan pertanggungjawaban,”pungkasnya (TIM)