Sosman Perda RPPLH Sulteng, Mencuat Isu Perlindungan Monyet Kebun Kopi

SULTENG CS- Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj Zalzulmida A Djanggola menyosialisasikan secara mendiri Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Zalzulmida dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Bakeswi Sulteng, Kamis 22 April 2021 melibatkan Muzakir sebagai moderator.

Sejumlah isu lingkungan yang mencuat dari kegiatan ini adalah tentang pelibatan kaum milenial dalam merumuskan LPPLH. Peran lembaga adat terkait pemeliharaan lingkungan serta isu tentang perlindungan satwa liar, monyet yang berhabitat di kawasan kebun kopi.

Baca Juga :  Kaper BKKBN Sulteng Kukuhkan Pengurus Ipe-KB Parimo

Kemudian menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kepedulian sampah khususnya di wilayah Kelurahan Kawatuna.

Lalu usulan membuat wadah saran dan masukkan untuk masyarakat terkait kerusakan lingkungan. Menambahkan Perda tentang pendidikan kesehatan lingkungan dan sangsi tegas terhadap pelanggaran Perda tersebut.

Termasuk adanya koordinasi sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Sosialisasi ini umumnya membahas upaya memperkuat pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Peserta kegiatan yang hadir mayoritas kaum perempuan perwakilan dari organisasi atau lembaga. (Humas)

Pos terkait