PALU,CS – Sosialisasi mandiri Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian (DBHPDB) Kabupaten/Kota digelar Anggota DPRD Sulteng Yus Mangun, di Hotel Ancyra Kabupaten Poso, Kamis 22 April 2021.
Sosialisasi dihadiri Ketua DPRD Poso Sesi K Mapeda bersama sejumlah anggota. Kepala Badan Pendapatan Poso, Putra Botilangi bersama staf.
Pimpinan dan staf Badan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Poso, pimpinan dan staf UPTD Pendapatan Daerah Wilayah III dan pimpinan beserta staf bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Poso.
Mayoritas peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD kabupaten Poso sangat mengapresiasi sosialisasi Perda tersebut. Peserta umumnya menilai sosialisasi memberikan informasi yang terperinci tentang besaran bahu hasil.
Dan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten poso sendiri meminta agar dana bagi hasil terus ditingkatkan pembagiannya ke kabupaten/kota. Serta meminta agar tidak menunda penyaluran karna Kabupaten sangat membutuhkan dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan pendapatan asli daerah.(Humas).