SULTENG, CS- Anggota DPRD Sulteng Fraksi Hanura, Ismail Yunus mendapat jadwal menyosialisasikan secara mandiri Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng nomor 6 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi (PB2JP).
Salahsatu lokasi penyelenggaraan sosialisasi yang ia pilih adalah Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, Selasa 20 April 2021.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Hanura ini mengatakan sosialisasi bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang muatan Perda tersebut.
Selain itu dia menyebut bahwa Perda ini merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila.
Dalam sesi tanya jawab, Ismail Yunus mengulas satu persatu muatan Perda tersebut. Yang pada prinsipnya Perda bertujuan mengatur pemanfaatan jalan sesuai peruntukannya.
Sosialisasi ini dihadiri kepala desa setempat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pemangku adat dan Parisade serta masyarakat umum.
Peseta sosialisai yang hadir dalam kesempatan itu, tdak hanya melibatkan masyarakat sekitar melaikan melibatkan beberapa desa tetanga di Kecamatan Toili Barat.
Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.(Humas)