SULTENG, CS– Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi (PB2JP) diharap bisa mengatur secara baik pemanfaatan jalan provinsi di Sulteng.
Demikian Anggota DPRD Sulteng Kaharuddin saat menyosialisasikan Perda tersebut di Desa Tambu Tovia Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala,Sabtu 24 April 2021.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan dari bagian” jalan provinsi tersebut.
Karena pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan provinsi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan berkendara.
Menjaga kondisi jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija). Meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efisien, handal, berkualitas, aman dan terjangkau.
Hal itu jelas Kaharuddin dilakukan agar sistem transportasi di Sulteng nantinya bisa menuju sistem tranportasi nasional secara intermoda dan terpadu. Serta mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat luas.(Humas