Politisi PKS ini Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2019 di Banggai

Sosialisasi Perda Sulteng tentang Pembangunan ketahanan pangan, di Kelurahan Nambo, Kabupaten Banggai, Kamis 22 April 2021. (FOTO : IST)

BANGGAI, CS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sri Atun mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Sulteng  Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Kabupaten Banggai.

Sosialisi itu juga dihadiri Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Keluarga (DP2KBP3A) Kabupaten Banggai, Sri Tresny. Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Banggai, Wakil Ketua PKK Kelurahan Nambo, dan sejumlah masyarakat Banggai.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tak Ada Lagi Haul Guru Tua Tahun ini, Habib Saleh : Abnaul Baca Yasin dan Tahlil di Rumah Masing-masing

Pada media ini, Sri Atun, Sabtu 24 April 2021 mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan , Kamis 22 April 2021 di Kelurahan Nambo, dengan tujuan untuk memberik pengetahuan kepada masyarakat tentang Perda tersebut, demi terciptanya Keluarga yang harmoni dan sejahtera di tengah-tengah masyarakat.

Kata Sri, sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Keluarga merupakan sebagian dari masyarakat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang didalamnya melekat harkat dan martabat untuk memiliki hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan juga hak berpartisipasi.

Baca Juga :  Pemprov Sulteng Jawab Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda RPJMD Tahun 2025-2045

“Jadi dipandang sangat perlu mengembangkan dan membangun ketahanan keluarga  disegala aspek kehidupan, demi mewujudkan masyarakat yang adil, dan juga sejahtera,” katanya.

Anggota DPRD Sulteng dua periode itu menjelaskan, Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah merupakan upaya  untuk berkembang, guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Karena berdasarkan Pasal 3 ayat  (1) bahwa ada beberapa jenis ketahanan dalam pembangunan ketahanan keluarga, meliputi Ketahanan fisik keluarga, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial dan Psikologi Keluarga, juga Strukturisasi dan Legalitas Keluarga.

Atas hal itu kata dia, tiap-tiap suami isteri diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anggota keluarganya, dan juga bagi anak-anaknya. Sebagaimana yang diatur Pada ayat (2) huruf a, bahwa bagi setiap suami-istri wajib menyediakan tempat tinggal dan lingkungan yang aman dan juga nyaman bagi anak-anaknya, tidak melakukan tindak kekerasan dan juga eksploitasi terhadap anak, memberikan pengasuhan yang sama tanpa melihat jenis kelamin anak termasuk pada anak yang dalam kondisi cacat mental maupun fisik, memberikan pendidikan yang layak, tidak melibatkan dalam konflik, serta membuatkan registrasi akta kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi Tugas dan Kewenangan Satpol-PP

“Jadi marilah kita bersama-sama membangun ketahanan keluarga kita, demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas,” tandasnya. (TIM)

Pos terkait