SULTENG, CS- Sejumlah isu terkait kehidupan rumah tangga mengemuka dalam kegiatan sosialisasi mandiri Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar Anggota DPRD Sulteng Ronald T Gulla di Kampus 2 STT Star,s Club Kabupaten Banggai, Jumat 23 April 2021.

Dari Pendeta (Pdt) bunga, Silvana Wuanya. Mengaku didepan Bunga sering mengalami kendala dalam membimbing keluarga baru dan bimbingan pra nikah. Karena campur tangan orang tua terlalu besar kepada anak. Hal ini kerap kali menyebabkan keretakan hubungan keluarga.

Faktor terpenting dalam memaksimalkan ketahanan keluarga berdasarkan pengalaman sebagai Pdt adalah bimbingan dan contoh dari orang tua dan keluarga. Keluarga yang baik, harmonis, terdidik dan saling pengertian akan menghasilkan anak anak berkualitas sehingga menjadi kunci pembangunan ketahanan keluarga

Perceraian paling sering terjadi di Luwuk karena faktor ekonomi yang tidak mapan dan mandiri. Sehingga kedepan keluarga yang dibentuk harus baik secara ekonomi agar terhindar dari perceraian dan ketidakharmonisan.

Pemerintah perlu memaksimalkan usia minimal menikah agar tidak terjadi pernikahan dini yang sering kali juga menyebabkan keluarga baru yang dibentuk tidak memahami esensi perkawinan. Apalagi karena usia muda membuat anak anak yang terlahir tidak dididik dan diurus dengan baik. Sebaiknya pernikahan usia muda dihindari dan diatur oleh negara

Masyarakat dan mahasiswa yang hadir merasa Perda ini sangat baik dan perlu disosialisasikan kepada kalangan luas, agar mengurangi keluarga yang tidak bahagia, berpisah dan bahkan saling menyakiti

Perlunya mengubah paradigma masyarakat agar sadar hukum, sadar administrasi agar bisa dibantu oleh negara dan difasilitasi. Karena masih banyak masyarakat tidak sadar hukum, tidak peduli kepada pemerintah, bahkan tidak peduli dengan himbauan ataupun aturan pemerintah dimulai dari keluarga yang sadar akan berbangsa dan bernegara serta menjadi warga negara yang baik

Perda ini perlu ditindaklanjuti ke kabupaten dan desa. Lalu disesuaikan dengan situasi, kondisi, hukum adat lokal serta kearifan lokal untuk memaksimalkan dan menyatukan persepsi akan pembangunan ketahanan keluarga.

Contoh kecilnua adalah budaya pernikahan di Desa Kamumu Kecamatan Luwuk Utara, Banggai. Di Desa ini, setiap pria yang mau menikah minimal harus memiliki 25 pohon tanaman jangka panjang.

Ini sebagai syarat minimal untuk meminta seorang gadis menjadi istrinya sebagai jaminan. Hal- hal baik seperti ini perlu menjadi aturan di lingkungan terkecil seperti Desa untuk memaksimalkan pembangunan keluarga yang lebih baik

Lalu pelatihan, bimbingan, sertifikasi pra nikah serta pemantauan oleh negara terhadap keluarga baru sangat diperlukan agar keluarga baru ini tidak salah arah sejak awal. Perlu ada kerja sama yang baik dari pemerintah, motivator keluarga, pimpinan umat dan pihak pihak terkait lainnya dalam menciptakan lingkungan dan standar yang baik demi kelangsungan keluarga yang harmonis, mandiri dan bahagia

Dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keluarga sebagai bagian terkecil dr masyarakat utk dibentuk, dijaga. Dikawal dan dimaksimalkan. Keluarga bahagia, mandiri, sejahtera maka bangsa dan negara akan damai sentosa

Sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan untuk menjadi modal bagi para calon keluarga baru, para motivator, para orang tua, pemerintah desa. Pimpinan umat serta para tokoh masyarakat agar semakin menyadari pentingnya membangun ketahanan keluarga.

Kegiatan ini dihadiri Dr Purnama Pasande selaku Rektor STT Star’s Club dan Kades Kamumu William Monggesang, Serta beberapa Dosen, mahasiswa semester 4.

Sekdes Kamumu, Ketua dan Anggota BPD Desa kamumu, Ketua Jemaat Diapora Desa Bunga, beberapa Pdt GPIBK dan masyarakat yang hadir sosialisasi tersebut.(Humas)