PALU,CS – Administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu ternyata sama dengan LPj belanja daerah dari APBD pada umumnya.
Proses pencairannya pun disesuaikan dengan ketentuan pada umumnya.
Situasi ini menjadi salahsatu faktor penyebab yang memperpanjang alur proses administrasi pencairan dana bantuan perbaikan rumah akibat bencana alam di Kota Palu.
Kepala Bidang Rehabilitasi-Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, M Issa Sunusi menjelaskan, dasar regulasi pertanggungjawaban stimulan ini sama dengan regulasi yang mengatur terkait pertanggungjawaban belanja-belanja dari dana APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Seperti pekerjaan- pekerjaan fisik lainnya. Misalnya pembangunan sekolah atau proyek fisik lainnya,”jelas Issa.
Adapun alur administrasi pencairan stimulan yang harus dilakukan penerima antara lain diawali dengan verifikasi dan validasi kebenaran dan kelengkapan data.
Warga yang telah terdata selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan Daerah (TP4D) masing-masing kelurahan.
Bila datanya dianggap lengkap, maka selanjutnya tim melakukan pemberkasan persyaratan masih di kantor kelurahan masing-masing oleh TP4D.
Oleh TP4D, berkas penerima yang telah lengkap kemudian diserahkan ke BPBD untuk kembali diverifikasi administrasi. Mulai dari penyesuaian By Name By Address (BNBA) antara Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu memeriksa kelengkapan surat kepemilikan rumah untuk disesuaikan dengan BNBA.
Dari pemeriksaan kelengkapan BNBA, nama calon penerima selanjutnya dimasukkan dalam sistem data oleh operator data di BPBD Palu.
Setelah dalam sistem data, nama calon penerima selanjutnya diserahkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Palu untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu.
SK yang telah jadi dari bagian hukum ini kemudian disodorkan kepada wali kota untuk ditandatangani.
Lampiran nama-nama calon penerima dalam SK yang telah ditandatangani wali kota ini berikut diserahkan lagi kepada pihak perbankan untuk pembuatan nomor dan buku rekening penerima.
Dari perbankan, nama-nama itu selanjutnya diserahkan ke bagian keuangan di BPBD Palu. Dari bagian ini, BPBD kemudian membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daereh (BPKAD).
Di BPKAD, nama-nama yang telah terlampir SPM ini tidak langsung serta merta dibayarkan ke rekening penerima. Masih harus melalui dua kali proses verifikasi akuntansi.
Jika verifikasi akuntansi selesai dilakukan, pihak BPKAD selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) untuk kepentingan transfer dana dari perbankan ke rekening penerima.
Namun sebelum itu, pihak perbankan mesti terlebih dahulu melakukan pencetakan buku rekening para penerima.
Apabila buku rekening telah selesai dicetak, maka proses selanjutnya pihak perbankan akan menyerahkan buku rekening tersebut kembali kepada BPBD. Sebelum akhirnya ditangan penerima, BPBD Palu masih harus melakukan rekapan buku. Sekaligus membuat tanda terima buku rekening dari BPBD kepada koordinator TP4D masing-masing kelurahan.
Dari koordinator inilah kemudian penerima mendapat buku rekening yang berisi sejumlah uang sesuai dengan kategori kerusakan rumah. Proses terakhirnya adalah pencairan dana langsung kepada pihak perbankan, dalam hal ini Bank Sulteng.(TIM)