PALU,CS – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memastikan kesiapan dan ketersediaan instrumen pembayaran baik tunai maupun non tunai selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 H.
Dari sisi pembayaran tunai, BI menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik dimasyarakat.
Kepala Perwakilan BI Sulteng ,Abdul Majid Ikram mengatakan, pihaknya memperkirakan kebutuhan uang pada April – Mei 2021 sebesar Rp996,5 miliar.
Terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) 96,36persen dan Uang Pecahan Kecil (UPK) 3,64persen. Secara nominal kebutuhan meningkat sebesar 8,02persen dari periode sama tahun sebelumnya. Yakni terealisasi sebesar Rp960,5 miliar yang terdiri dari UPB 97,19persen dan UPK 2,81persen.
“Ini karena mempertimbangkan perbaikan konsumsi masyarakat dan pemulihan ekonomi dibanding tahun 2020,”jelas Abdul Majid Ikram, Senin 26 April 2021.
Dengan estimasi tersebut, BI menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat. Perbankan juga menjamin ketersediaan uang layak edar melalui ATM dan layanan perbankan lainnya.
Untuk mempertimbangkan kondisi COVID-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang pada periode Ramadan/Idulfitri 1442 H dilakukan melalui kantor bank umum yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Sulteng.
“Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021,”ujarnya.
Untuk lebih menjangkau masyarakat, BI bersinergi dengan bank menambah outlet layanan penukaran secara nasional. Dari sebelumnya sebanyak 3.742 jaringan kantor bank pada tahun 2020 menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021 diseluruh Indonesia
Selanjutnya, BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) melalui penukaran di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
UPK 75 Tahun RI dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode Ramadan.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Dengan menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI. Bisa dilakukan setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.(**/TIM)