POSO, CS – Pihak Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah mengeksekusI, Drs. Hasbollah, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hasbollah adalah kepada SMAN 1 Poso, terpaksa dijebloskan ke penjara setelah terbukti dalam kasus penyalahgunaan pungutan dana P3 dan dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka saat meberikan keterangan pers, di kantor Kejari Poso, Selasa (27/04) mengatakan, pihaknya bersama tim langsung melakukan eksekusi pada terdakwa Hasbollah setelah terbit putusan MA Nomor : 490 K/PID.SUS/2021, tanggal 27 April 2021.Menurutnya, Hasbollah terseret kasus penyalahgunaan pungutan dana P3/ dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.
“Hari ini, sebagaiamana terbitnya putusan dari pihak MA, kami melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poso,”ungkap Lb.Hamka.
Kejari Poso menjelaskan, sebelumnya perkara tersebut pada tingkat pertama terdakwa, Hasbollah dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu, yang kemudian Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Poso. Pada saat itu langsung mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA.
Dalam permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim MA, sehingga dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.
‘’Dengan dikabulkannya pernohonan kasasi JPU Kejari Poso,maka putusan Pengadilan Tipikor PN Palu nomor 16/Pid. Sus-TPK/2020/PIN Pal tanggal 12 Agustus 2020 lalu, batal dengan sendirinya,maka terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,’’ tambahnya.
Secara rinci pihak Kejari Poso menjelaskan, adapun perbuatan terpidana adalah menetapkan aturan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa/siswi baru, serta pungutan bimbingan belajar/les yang mana dalam komponen biaya tersebut, ada item tunjangan yang berbentuk uang, yang dinikmati secara pribadi oleh terpidana.
Diakuinya, selain bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2008 dan nomor 17 tahun 2010,Hasbollah juga melanggar peraturan Mendikbud RI nomor 75 tahun 2006, peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017.
Kejari Poso juga merinci, selain Hasbollah, phaknya juga masih menunggu hasil putusan MA terhadap tiga Kepala Sekolah lainnya di Poso, yang terseret kasus serupa masing-masing adalah Drs Mustar Polango, Drs Suaritno dan Dra Aljufri S. Mahmud.Hasbollah sendiri dijemput oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso, tanpa perlawanan dan digiring ke kantor Kejari Poso,sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Poso. (AC)