PALU , CS – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pukul 07.50 Wita, di Sekretariat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kamis 6 Mei 2021.
Sidak tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan khusus kepada pegawai PNS maupun honorer di DPRD.
Saat sidak, Walikota mendapatkan kondisi kantor tersebut masih terlihat lengang, hanya beberapa saja ASN dan honorer yang ada.
Saat apel bersama pegawai DPRD, Walikota mengatakan, walaupun bulan ramadhan bukan berarti pegawai tidak masuk atau lambat masuk kantor. Bulan puasa, pegawai sudah harus hadir pukul 08.00 Wita untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Situasi seperti ini menjadi catatan, dan saya tidak menginginkan hal ini terus terjadi. Kalau tidak masuk kantor harus ada alasan yang jelas. Maka dari itu saya akan pantau terus keberadaan di Kantor DPRD Kota Palu ini,” ucap Hadianto.
Hadianto menyampaikan, seharusnya seluruh pegawai DPRD Kota Palu bisa menjadi contoh yang baik. Sebab pelayanan kepada masyarakat dimulai dari kesadaran semuanya untuk disiplin masuk kantor tepat waktu.
“Apalagi ini kantor wakil rakyat, harusnya bisa menjadi contoh yang baik,” tegasnya.
Anehnya, tindakan Walikota itu memunculkan reaksi dari Ketua DPRD setempat.
Dikutip dari Rajawalipost.com, Ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi mengecam Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid atas sidak yang dilakukan di gedung DPRD itu.
Kata Pria yang akrab disapa, Ikhsan itu, apa yang dilakukan Walikota menimbulkan penilaian yang buruk terhadap DPRD Kota Palu. Padahal Wali Kota tidak punya kewenangan menyidak ruang utama maupun ruang – ruang komisi dan fraksi.
“Mestinya yang disidak oleh Wali Kota gedung Sekretariat, yang di samping gedung utama. Bukan membuka pintu gedung utama. Itu bukan haknya,” tegas Ikhsan Kalbi.
Iksan menegaskan, sebaiknya Walikota konsentrasi saja pada program dan janjinya. Kalaupun menyidak, harus yang disidak itu kantor – kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, bukan terkesan mengiring opini buruk terhadap kerja – kerja DPRD.
“Wali Kota keliru menyidak ruang utama kantor DPRD. Kalau kita mau pakai kalimat sedikit ekstrim, Wali Kota salah alamat menyidak, masih banyak kantor instansi pemerintah kota yang disidak,” pungkas Ikhsan. **