Fix, Pemkot Palu Bolehkan Sholat Ied di Masjid, Tapi !

Rapat Forkompinda dan unsur terkait lainnya menyepakati pelaksanaan salat Ied, Senin 10 Mei 2021, di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu. (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS – Pemerintah Kota Palu telah memutuskan, salat Idul Fitri berjama’ah  di Masjid dibolehkan. Keputusan itu diambil, setelah disepakati bersama dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan organisasi masyarakat lainnya, di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu. Senin 10 Mei 2021.

Menurut Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, meski disepakati pelaksanakan salat Ied berjama’ah, tapi ada ketentuan yang harus dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Pertama, salat Ied hanya dibolehkan digelar di masjid-masjid dan rumah masing-masing. Tidak boleh di lapangan terbuka.

Baca Juga :  Mantan Pj Sekkab Balut Praperadilankan Kajati Sulteng

Selanjutnya kata Hadianto, salat Ied di masjid dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Dan berdasarkan edaran Kementerian Agama, jumlah jama’ah yang dibolehkan adalah 50 persen dari kapasitas tampung sebuah masjid.

“Misalnya masjid berkapasitas 200 orang, maka 50 persennya itu 100 orang jamaah. Jika lebih dari itu, maka bisa diarahkan ke masjid lainnya,” jelas Wali Kota.

Selanjutnya pengurus masjid harus memastikan ketersediaan thermogun dan wadah cuci tangan dengan air mengalir.

“Untuk thermogun ini sudah kami siapkan 500 unit. Ini siap dibagikan ke 400 masjid sebagai alat deteksi,” ujarnya.

Wali kota dalam kesempatan itu meminta semua masjid dalam pelaksanaan salat Ied nanti harus menerapkan seluruh jenis Prokes termasuk menjaga jarak antara jamaah.

“Saya minya Satgas Covid 19 yang telah terbentuk ditingkat Kelurahan harus melakukan pengawasan dengan baik,” tekannya

Baca Juga :  Pemkot Palu Rapat Tindaklajuti Instruksi Mendagri

Berikutnya kata Hadianto adalah sosialisasi. Ia meminta seluruh Camat dan Lurah segera mungkin menyosialisasikan segala Prokes yang disepakati kepada seluruh masjid.

Demikian halnya dengan rencana disinfektanisasi. Untuk kepentingan salat berjamaah itu, maka Rabu 12 Mei 2021 nanti akan dilakukan disinfektanisasi

“Agar mulai malam ini harus lakukan sosialisasi dengan baik. Petugas masjid harus mengetahui jumlah kapasitas masjid untuk pembatasan,” paparnya.

Hal lain yang menjadi penegasan wali kota adalah terkait larangan pelaksanaan pawai malam lebaran meski dalam skala kecil sekalipun.

“Karena ini juga bertepatan dengan hari kenaikan Isa Al-Masih, maka kami harap warga dimohon ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” harapnya lagi.

Hadianto pun menegaskan, segala keputusan tersebut menjadi tanggung jawab wali kota sepenuhnya.

Baca Juga :  Pemkot Palu Siapkan Lahan di Tondo dan Mambor Untuk Sirkuit Balap Motor Cross

“Ini akan menjadi tanggung jawab kepala daerah,” tegasnya.

Sebelumnya dalam forum ini mengemuka sejumlah masukan. Namun seluruh peserta forum sepakat mendukung kebijakan pelonggaran salat Ied.

Ketua DMI Palu, Iqbal Andi Magga mengatakan pihaknya setuju pelaksanakan Salat Ied tersebut.

“Tapi jangan di lapangan. Karena jamaah yang datang sulit diawasi. Pastikan jamaah hanya dari warga sekitar. Kita setuju asalkan Prokes dilakukan secara ketat,”katanya.

Sementara itu, Kapolres Palu dalam forum itu menyebutkan, bahwa pihaknya akan mendukung apapun yang telah menjadi kesepakatan rapat.

“Kami prinsipnya mengikuti hasil kesepakatan. Hanya catatannya adalah harus segera menyiapkan disinfektanisasi sehari sebelum hari hari H. Serta mengimbau agar khutbah bisa dipersingkat,” saran Kapolres.

MUI Kota Palu dalam kesempatan ini juga menyepakati hal tersebut. Sepanjang dilaksanakan dengan Prokes yang ketat dan pengawasan dari pemerintah. (TIM)

Pos terkait