PALU,CS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 diseluruh jajaran. Ini terhitung mulai Rabu 12 Mei sampai dengan Minggu 16 Mei 2021.
Hal tersebut untuk menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/Yan.1.1/2021 tanggal 6 Mei 2021 yang ditanda tangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol. Drs. Istiono, MH,
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-16 Mei 2021 dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 17-18 Mei 2021 maka pengurusannya dilakukan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Didik mengimbau masyarakat mengecek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki.
“Jika masa berlakunya berakhir tanggal 12-16 Mei 2021, maka Kepolisian akan memberikan pelayanan pengurusan perpanjangan SIM tanggal 17-19 Mei 2021,”jelas Didik dalam keterangan resminya.
Kepada masyarakat, Didik juga mengucapkan selamat menyambut hari raya Idul fitri 1442 H.
“Mohon maaf lahir dan bathin. Rayakan Idul fitri bersama keluarga di rumah dan tetap perhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid.19,”demikian Didik(***)