Tiga Swalayan di Palu Langgar Prokes Covid-19

PALU,CS – Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 Kota Palu melayangkan teguran terhadap sejumlah swalayan di Kota Palu.

Teguran diberikan setelah tim yustisi melakukan penegakan Prokes menyusul kembali naiknya kasus Covid-19 di Kota Palu.

Adapun tiga swalayan yang mendapat teguran antara lain, Bumi Nyiur Swalayan (BNS) food court. BNS mendapat sanksi teguran pertama karena terbukti melanggar Prokes saat melakukan aktifitas jual beli sehingga menyebabkan kerumunan pembeli.

Kemudian swalayan Palu Mitra Utama yang langsung mendapat teguran kedua karena pelanggaran serupa.

Selanjutnya teguran ketiga diberikan kepada toko serba 35 Palu. Karena saat razia, toko ini mengabaikan Prokes dan menyebabkan kerumunan pembeli.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Kantor Satpol PP Palu,Max Duyo menjelaskan, untuk toko serba 35 langsung diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 tentang penerapan Proses pencegahan Covid-19. Yakni berupa denda Rp2juta karena mengabaikan dua kali surat teguran yang dilayangkan tim yustisi.

Dalam pemantauan media, operasi penegakan Prokes, Senin malam 10 Mei 2021, tim kembali mendatangi semua toko dan swalayan yang pernah dikunjungi untuk memastikan terjadinya penerapan Prokes.

Selain memberi sanksi dan teguran, tim juga mengapresiasi pelaku usaha yang disiplin menerapkan Prokes Covid-19. Seperti swalayan grand Hero Palu. Dalam beberapa kali razia, swalayan ini konsisten menerapkan Prokes Covid-19.

Max Duyo menjelaskan, untuk melayani pembeli, pelaku usaha wajib menerapkan Prokes utama terkait jaga jarak. Sementara bagi masyarakat yang kedapatan saat operasi tidak mengenakan masker, maka akan langsung sanksi di tempat berupa denda uang sebesar Rp 100ribu.

Dalam hal ini, pelaku usaha menurutnya seharusnya bisa mengatur pembeli agar tidak menyebabkan kerumunan. Misalnya membuat antrian per 40 orang lalu secara bergantian masuk.

“Sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang dikawatirkan bisa memicu penyebaran Covid-19,”pungkasnya.(TIM)

 

 

 

Pos terkait