PALU, CS – Rapat paripurna DPRD Sulteng dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng periode 2016-2021 digelar Senin 18 Mei 2021 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III H Muharram Nurdin. Mewakili Gubernur Sulteng, rapat ini dihadiri Pelaksana Tugas (PLt) Sekretaris Daerah Provisi (Sekdaprov), Mulyono.
Rapat yang digelar secara langsung maupun virtual ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatangan berita acara tentang usulan pemberhentian Kepala Kepala Daerah Provinsi Sulteng
Wakil Ketua I , DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim dalam sambutannya mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Gubernur H Longki Djanggola dan Wakil Gubernur Dr H Rusli Bacco Dg Palabbi atas semua kinerja dan kerja keras selama ini. Yang telah menjadikan Sulteng jauh lebih baik sebagaimana visi, Sulteng maju, mandiri dan berdaya saing.
Menurutnya, tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng sebelumnya semoga menjadi sumber kekuatan dan motivasi bagi kepada Kepala daerah selanjutnya yang terpilih melalui Pemilu Tahun 2020. Yakni H Rusdi Mastura sebagai gubernur dan Ma’mun Amir sebagai Wagub Sulteng.
Arus yang membacakan sambutan Ketua DPRD Sulteng menyebut, pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Sulteng ini sesuai surat Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 70/P Tahun 2016 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wagub Sulteng masa jabatan 2011-2016.
Dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wagub Sulteng masa jabatan 2021 serta surat keputusan Presiden RI nomor 66/P Tahun 2019 Tanggal 23 Juli 2019 tentang pengesahan pengangkatan wakil gubernur Sulteng masa jabatan 2016-2021.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 60 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Oleh karena itu Gubernur dan Wagub Sulteng periode 2016-2021 akan berakhir masa jabatannya pada 16 Juni 2021 mendatang.
Akan tetapi demi kelancaran proses administrasi pengurusan surat keputusan tentang pengesahan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021.(**/TIM)