Berakhir 16 Juni, DPRD Sulteng Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

PALU, CS – Rapat paripurna DPRD Sulteng dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng periode 2016-2021 digelar Senin 18 Mei 2021 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III  H Muharram Nurdin. Mewakili Gubernur Sulteng, rapat ini dihadiri Pelaksana Tugas (PLt) Sekretaris Daerah Provisi (Sekdaprov), Mulyono.

Rapat yang digelar secara langsung maupun virtual ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatangan  berita acara tentang usulan  pemberhentian Kepala Kepala Daerah  Provinsi Sulteng

Baca Juga :  Darurat di Teluk Palu, Lurah dan Camat Kompak Minta Buaya Ditangkap

Wakil Ketua I , DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim dalam sambutannya mengapresiasi  dan penghargaan yang setinggi tingginya  kepada Gubernur H Longki Djanggola dan Wakil Gubernur Dr H Rusli Bacco  Dg Palabbi atas semua kinerja dan kerja keras selama ini. Yang telah menjadikan Sulteng  jauh lebih baik sebagaimana visi, Sulteng  maju,  mandiri dan berdaya saing.

Menurutnya, tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng sebelumnya semoga menjadi sumber kekuatan dan motivasi  bagi kepada Kepala daerah selanjutnya  yang terpilih melalui Pemilu Tahun 2020.  Yakni H Rusdi Mastura sebagai gubernur dan  Ma’mun Amir sebagai Wagub Sulteng.

Baca Juga :  Sekwan se Sulteng Matangkan Persiapan Rakornas Asosiasi Sekwan

Arus yang membacakan sambutan Ketua DPRD Sulteng menyebut,  pengumuman usulan pemberhentian Gubernur  dan Wagub Sulteng ini sesuai  surat Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 70/P Tahun 2016 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur  dan Wagub Sulteng masa jabatan 2011-2016.

Dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wagub  Sulteng  masa jabatan 2021 serta surat keputusan Presiden RI nomor 66/P Tahun 2019  Tanggal 23 Juli 2019  tentang pengesahan  pengangkatan  wakil gubernur Sulteng masa jabatan  2016-2021.

Ia menjelaskan,  berdasarkan ketentuan pasal 60  UU  nomor 23 Tahun 2014  tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun terhitung sejak pelantikan.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Harap Pemerintah Perhatikan Infrastruktur Sekitar Danau Poso

Oleh karena itu Gubernur dan Wagub Sulteng periode 2016-2021  akan berakhir masa jabatannya  pada 16 Juni 2021 mendatang.

Akan tetapi demi kelancaran  proses administrasi  pengurusan surat keputusan  tentang  pengesahan pemberhentian  gubernur dan wakil gubernur  masa jabatan 2016-2021.(**/TIM)

Pos terkait