Ini Empat Pencuri Resahkan Warga Poso

Suasana Release dan Gelar barang bukti terhadap empat tersangka tindak pidana pencurian di Mapolres Poso, Kamis 20 Mei 2021. (FOTO : Channelsulawesi.id)

POSO, CS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, berhasil menangkap  empat  pelaku kasus pencurian  yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Poso.

Empat pelaku tersebut, dua kasus diantaranya disertai dengan kekerasan dan perampasan, sementara sisanya aksi pencurian rumah kosong dan pencurian  gerobak bahan bangunan jenis Arco.

‘’Ke empat kasus yang berhasil kita ungkap hari ini atas laporan dari warga Poso, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Mereka sebagian pemain baru yang disertai dengan kekerasan, berupa perampasan barang berharga korban, selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti,’’ ungkap Kapolres Rentrix Ryaldi Yusuf, saat memberikan keterangan pers, di halaman Mapolres Poso, Kamis 20 Mei 2021.

Dikesempatan itu juga, pihak Kepolisian ikut menggelar barang bukti hasil curian, termasuk empat unit kendaraan yang dipakai tersangka saat beraksi.

Kapolres menyampaikan, ke empat pelaku tersebut  masing –masing berinisial ,RJT,MFP,BK dan RDB. Mereka beraksi di lokasi yang berbeda, mulai dari Kelurahan Ronononcu, Poso Kota Selatan, hingga wilayah Kecamatan Poso Peisir dan Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Tersangka MFP dan BK dengan tindak pencurian disertai kekerasan dan perampasan terhadap korban, sementara RJT dengan sasaran gerobak bahan bangunan jenis Arco dan RDB yang merupakan residivis spesialis barang elektrnonik, sasarannya rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya.

Rentrix menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan tersebut beraksi pada bulan April dan Mei 2021, namun karena sebagian barang hasil curian baru berhasil disita dari tersangka, karena sebagian sudah dijual baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

Diakuinya, dari empat kasus itu, dua diantaranya merupakan kasus menonjol karena disertai dengan perampasan dan kekerasan dengan sasaran pegawai Bank yang sudah menjadi target, serta mencari korban yang menyimpan heandphone di laci motor.

‘’Dari keempat kasus yang terungkap tersebut, dihadapan penyidik para pelaku mengakui aksi mereka lakukan karena tersdesak oleh kebutuhan ekonomi, kalau untuk jaringan atau kelompok, kita masih melakukan pendalaman,’’ jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawakban perbuatannya dihadapan hukum, tersangka terancam akan dikenakan pasal yang berbeda, MFP dan BK  disertai kekerasan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sementara RJT dan RDB disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dikesempatan itu, Kapolres menghimbau agar masyarakat harus selalu berhati-hati dalam  melakukan transaksi secara online, apalagi transaksinya tidak melalui lembaga-lembaga tertentu, yang tidak terverifikasi sehingga membeli barang-barang yang merupakan hasil tindak pidana. (AC)

Pos terkait