SULTENG,CS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 699 gram lebih, Senin 24 Mei 2021. Pemusnahan dilakukan di langsung di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang Januari -Mei 2021 jajaran Ditresnarkoba.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus bersama cairan pewangi cucian dalam dua buah dandang berukuran jumbo. Hasil rebusan barang bukti selanjutnya dibuang kedalam septic tank. Prosesnya dihadiri seluruh unsur forum komunikasi pemimpin daerah tingkat Provinsi Sulteng.
Sebelum direbus, barang bukti tersebut juga melalui pengujian keaslian dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng. Serta disaksikan semua pihak yang hadir.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombespol Aman Guntoro menjelaskan, jumlah awal barang bukti tersebut seberat 716,47 gram. Sebanyak kurang lebih 17 gram lebih diantaranya akan menjadi barang bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
“Sebagian disisihkan untuk pembuktian disidang pengadilan. Jangan sampai nanti, dibilang yang ditangkap sekian yang dimusnahkan sekian. Karena memang ketentuannya sudah seperti itu,”jelas Aman Guntoro.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari empat perkara kejahatan pidana bidang Narkotika dengan 6 orang tersangka. Saat ini kata dia, seluruhnya sedang berproses penyidikan.
“Ada yang sebagai pengedar ada yang pemakai. Semuanya sudah, saat ini masih dalam proses sidik,”sebutnya.
Dia menambahkan, dari seluruh jajaran Polres wilayah hukum Polda Sulteng, jumlah total tersangka kasus Narkoba adalah sebanyak 408 orang. 42 orang diantaranya adalah perempuan.
Sementara kasus narkoba yang terbesar berada di Polres Morowali Utara.(TIM)