MOROWALI, CS – Petugas Direktorat Lantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan palayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Halaman Kantor Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Selasa 1 Juni 2021.
Sebelumnya pelayanan, lebih dulu dilakukan di beberapa kecamatan di Morowali, dan masyarakat diberikan pelayanan secara bergiliran. Pelayanan dilakukan melalui kendaraan Pelayanan SIM keliling dan berpindah-pindah tempat.
Dikesempatan ini, Pamin 3 SI SIM Subditregident Dit Lantas Polda Sulteng, Ipda Rahmat menyampaikan, bahwa dengan pelayanan seperti ini, dapat memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
“Pelayanan yang bisa kami berikan hanya untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM. Yakni masih untuk, SIM A dan SIM C,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk satu keping SIM yang akan diperpanjang tidak memakan waktu yang lama. Prosesnya bisa terselesaikan hanya dalam waktu 5 sampai 7 menit, hasil yang tercetak juga dikenakan biaya.
“SIM A dan C berbeda biayanya,” ucapnya.
Dikatakannya, pada setiap tempat pelayanan dibuka, animo pengunjung berbeda-beda. Dan sebelum membuka pelayanan ditempat tujuan, juga terlebih dahulu dikoordinasikan ke Pemerintah desa. Dimaksudkan, agar masyarakat mengetahui ada kegiatan pelayanan perpanjangan SIM.
“Pelayanan ini dinamakan, pelayanan SIMADE (SIM Masuk Desa). Pelayanan ini yang kesekian kalinya hadir di Morowali. Sedangkan untuk kali ini, Morowali dijadwalkan satu bulan membuka pelayanan,”sebutnya.
Dikatakannya, dengan durasi waktu satu bulan di Kabupaten Morowali, sudah memberi kesempatan kepada masyarakat mendapatkan pelayanan SIMADE, dan jika ada hal-hal kurang jelas, penjelasannya dapat diperoleh saat pelayanan dibuka.
“Sesuai arahan dari pimpinan. Yakni berikanlah pelayanan yang prima kepada masyarakat,”tandas Ipda Rahmat.(MRM)