SULTENG, CS – Tim Jaksa pada asisten tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara Rp4,5 miliar dalam tindak pidana korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, Kabupaten Morowali.
Penyelamatan keuangan Negara itu setelah terpidana Khoirini F Cadda, ditangkap di Perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
“Sebelum terpidana ditangkap, keberadaan kapal KM Lembata Labalekan Eksplorer, senilai Rp4,5 miliar tidak diketahui keberadaannya. Setelah terpidana ditangkap, baru diketahui keberadaan kapalnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, di Palu, Kamis 10 Juni 2021.
Reza mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Khoirini F Cadda dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.
Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. (mal online)