Tokoh Masyarakat Talise Bersaudara Imbau Masyarakat Sabar Tunggu Ganti Lahan Huntap III

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid saat menermui masyarakat Talise Bersaudara, di Lokasi rencana pembangunan Huntap III, Minggu 30 Mei 2021 lalu. (FOTO : IST)

PALU, CS – Pemerintah Kota Palu telah sukses melakukan pendekatan persuasif dengan membangun komunikasi yang baik dengan warga yang mengklaim pemiliki lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III di Kelurahan Talise Valangguni.

Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik adalah masyarakat Kelurahan Talise dan Talise Valangguni telah menyepakati dalam rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan lahan Eks HGB Kelurahan Tondo dan Talise, Rabu 28 April 2021 lalu.  Beberapa tawaran dari Pemerintah Kota Palu yang menjadi solusi sengketa itu, salah satunya adalah ganti lahan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pemkot diminta Beri Solusi Alternatif Atasi Dampak Kesalahan Data BOR Covid-19

Atas hal tersebut,  Agus, salah satu tokoh Masyarakat Kelurahan Talise dan Harun, Tokoh Masyarakat Kelurahan Talise Valangguni (Talise Bersaudara) mengaku, mengapresiasi langkah-langkah pemerintah Kota Palu beserta mitra TNI/Polri yang melakukan langkah dialogis, sehingga mendapatkan solusi yang menyejukan dan diterima semua unsur terkait.

Dua tokoh masyarakat tersebut, Senin 7 Juni 2021 mengimbau kepada masyarakat, agar bersabar menunggu proses ganti lahan, yang telah ditetapkan di dekat lokasi pembangunan Huntap III, serta untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Palu.

Sebelum adanya hasil positif itu, Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengaku, pada prinsipnya, kebutuhan-kebutuhan lahan Huntap sudah terpenuhi, bahkan pemilik HGB telah diundang oleh pihak kementerian ATR/BPN untuk dimintakan sejumlah lahan kebutuhan pembangunan Huntap.

“Sebagian tanah yang diambil akan digunakan untuk keperluan Huntap, sementara sisanya akan dipertimbangkan untuk diperpanjang sesuai dengan rencana tata ruang,” katanya.

Baca Juga :  Bincang Santai Terkait Jaminan Jasa Raharja dan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar Inpres

Menurutnya, saat ini lokasi Huntap di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise Valangguni telah diserahkan seluas 157,1 hektar. Namun pembangunan Huntap terhenti diakibatkan masih ada demo masyarakat dan pihak pemberi pinjaman pembangunan Huntap, sehingga tidak dapat memberikan bantuannya apabila masih terdapat sengketa atau klaim-klaim oleh masyarakat.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, untuk Huntap III Talise terdapat kurang lebih 1.000 Kepala Keluarga (KK) yang menuntut dan Pemerintah Kota Palu telah berupaya untuk meredam konflik yang terjadi akibat tuntutan masyarakat, agar pembangunan Huntap berjalan sesuai rencana.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sofyan menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota Palu, PUPR, dan BNPB untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan pemberian ganti rugi/tali asih kepada masyarakat jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia.

Baca Juga :  Sidak Pegawai di Kantor DPRD, Wali Kota Palu Dapat ini

“Agar pelaksanaan pembangunan Huntap dapat dipercepat dan tidak ada lagi pengaduan ke Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman,” timpalnya.

Wali kota juga mengatakan Kawasan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu.

Pemerintah Kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektar untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung, termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB,” ungkap Wali Kota Palu, 8 Juni 2021.

Dalam rapat itu disepakati beberapa hal antara lain yakni permohonan Pemerintah Kota Palu untuk memanfaatkan lahan eks HGB untuk keperluan non-Huntap harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan lokasi pembangunan.

Pengadaan lahan untuk kepentingan non-Huntap tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria. **

Pos terkait