MOROWALI, CS – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, Kabupaten Morowali, kembali berhasil mendapatkan terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu, di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi.

Kapolsek Bahodopi Ipda Agus Salim menjelaskan, terduga dibekuk saat personil Polsek sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang di Tingkatkan (KRYD) dengan sasaran Miras, Narkoba, premanisme, prostitusi dan knalpot racing. Sabtu 19 Juni 2021.

“Sasaran dapat diketahui berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Dampala ada yang melakukan penjualan Narkotika,” terang Agus Salim.

Diutarakannya, pada pukul 22.30 Wita personil tiba di salah satu rumah warga Desa Dampala yang diduga melakukan penjualan atau pengedaran Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggerebekan, didapatkan Delapan orang sedang duduk di bangunan rumah. Setelah itu dilakukan pemeriksaan badan ke Delapan orang itu.

Dari hasil pemeriksaan, salah satunya mengaku pemilik rumah, dan dari saku celana bagian depan pemilik rumah ditemukan Barang Bukti (Babuk) diduga sabu terbungkus plastik bening.

“Setelah dihitung berjumlah 10 bungkus plastik bening,”sebutnya.

Dijelaskannya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga dilakukan penggeledahan di kamar dan seputaran rumah, dan didapatkan pembungkus Rokok Class Mild di lantai yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Petugas tidak menemukan Babuk lainnya,” akunya.

Selain mengamankan sejumlah Babuk, pemilik rumah sebagai terduga beserta 7 rekannya yang ada di dalam rumah diamankan di Polsek Bahodopi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MRM)