SULTENG, CS  – Menutup periode sampai dengan bulan Mei 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan sebesar Rp9,9 miliar hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan koban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) jalan.

“Dengan aktivitas yang mengalami penurunan sebesar 17,24  persen, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya peraturan pemerintah untuk pembatasan mobilitas masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ucap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi, dalam kegiatan media gathering yang diselenggarakan Jasa Raharja Cabang Sulteng, di Kantor Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu 23 Juni 2021.

Suryadi menyampaikan, Jasa Raharja Cabang Sulteng terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini dibuktikan, selama periode sampai dengan Mei 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam.

Sedangkan, kontribusi biaya yang dibayarkan secara  mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit (Overbooking) sebesar 93,39 persen.

“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit, karena pihak Rumah sakit langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja, dengan dukungan kerjasama dengan 30 rumah sakit di seluruh Wilayah Sulteng, untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan umum,” tandasnya. **