BNN Kota Palu Tangkap Bandar dan Kurir Shabu, Pelakunya Pegawai Honorer

Kepala BNNK Palu, AKBP. Dr. Baharuddin SE,M.Si, saat memberikan keterangan pers, di Kantor BNNK Palu, Jum’at 2 Juli 2021. (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, melalui Seksi Pemberantasan, berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis shabu. tersangka merupakan pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Palu.

“Pengungkapan kasus Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu, sesuai Nomor : LKN/2/V/2021/BNNK Palu, tanggal 23 Mei 2021,” ucap Kepala BNNK Palu, AKBP. Dr. Baharuddin SE,M.Si, saat memberikan keterangan pers, di Kantor BNNK Palu, Jum’at 2 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Untad dan Pemkab Mamuju Tengah Teken MoU

Penangkapan dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, tepatnya di depan Apotik Pelangi. Dua tersangka adalah, Zul alias Enggo, warga Tanjung Pesik, dan AR alias Andi, warga Jalan Beringin, Kelurahan Nunu.

Kata Baharuddin, setelah penangkapan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa, 28 paket yang diduga shabu dengan berat bruto 15,76 Gram, 1 buah timbangan digital, 3 pak plastic pembungkus shabu, 4 buah macis gas, 1 buah tas warna coklat, 1 buah tas warna hijau, 3 buah kota tempat penyimpanan shabu, 2 buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet, satu unit sepeda motor Yamaha fino putih silver dengan nomor mesin E3R2E-2294495.

Baca Juga :  BIN-Dinkes Palu Manfaatkan Fasilitas Publik, Kejar Target Booster dan Dosis 4 untuk Nakes

“Dari penemuan barangbukti ini, kedua tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Kota Palu. Adapun peranan masing-masing tersangka, yaitu ZUL merupakan Bandar dan AR  merupakan kurir yang melakukan penjualan  Narkotika jenis shabu di Wilayah Kecamatan Tatanga. Tersangka mengaku   mulai menjual atau Bandar shabu sejak Maret 2021, disebabkan penghasilan sudah tidak dapat mencukupi kebutuhan ekonomi runah tangga,” katanya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, lebih subsider pasal 132 ayat 1 huruf , Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. **

Pos terkait