TOLITOLI,CS – Jajaran Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pengecer Narkotika jenis sabu, Rabu sore 7 Juli 2021 di Desa Tende Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Pelaku yang diketahui berinisial Sahwal Alias Aco (29) ini merupakan warga Kecamatan Dako Pemean yang bekerja sebagai petani.

Kanit Satrenarkoba Polres Tolitoli, AIPDA Arter Lumintang menjelaksan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00WITA.Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi jual beli.

Dari tangan tersangka, pihaknya jelas Arter mengamankan 1 paket sabu berat bruto 40,03 gram dan selembar kantong plastik hitam.

Melalui percakapan WhatsApp, Arter menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Karena pelaku diketahui sering mengedarkan sabu di wilayah Tolitoli.

Dari informasi itu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan.

“Dan benar. Tersangka melakukan transaksi dipinggir jalan Trans Sulawesi  Desa Tende Kecamatan Galang kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,”bebernya.

Menurutnya, penangkapan disaksikan pula aparat pemerintah desa setempat.

Dalam proses penggeledahan badan terhadap pelaku, penyidik sebut Arter sempat tidak menemukan barang yang berhubungan dengan narkotika.

Akan tetapi ketika penggeledahan dilanjutkan di sekitar tempat transaksi, polisi menemukan bungkusan plastik hitam diatas tanah. Atau tepat di dekat kios samping tempat penjualan bensin.

“Setelah dibuka isinya adalah 1 bungkus shabu berat  bruto 40,03 gram,”terang Arter.

Menurutnya terduga dan barang bukti saat ini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Setelah pihaknya merasa yakin semua unsur terpenuhi untuk di jadikan tersangka.

Sementara itu kasat Narkoba Polres Tolitoliolitoli AKP S Kimsale mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku yang terlibat dengan bisnis gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli.

“Kami akan tindak tegas,”kata Kimsale. (Armen djaru)